Dukung Program Kapolri, Polda Kepri Kerjasama dengan PT DSN Bangun 268 Unit Rumah Subsidi

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah subsidi bagi personel Polri di Kepri, Rabu (5/3/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Kapolda Kepri melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah subsidi bagi personel Polri di Kepri, Rabu (5/3/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) turut menyukseskan program nasional Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengadaan 30 ribu unit rumah subsidi bagi personel Polri di seluruh Indonesia.

Sebagai bagian dari program strategis ini, sebanyak 268 unit perumahan subsidi akan dibangun di Perumahan Graha Bhayangkara, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pembangunan ini dikelola oleh PT Dimensi Sarana Nusantara sebagai pengembang.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, yang mengikuti peresmian program ini melalui Zoom bersama seluruh jajaran Polda di Indonesia, menegaskan penyediaan rumah subsidi bagi personel Polri merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup anggota kepolisian.

“Dengan adanya program perumahan bersubsidi ini, diharapkan personel Polri bisa memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau. Ini juga akan berdampak positif pada kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Irjen Pol Asep Syafrudin, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut, Irjen Pol Asep menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari visi Police 4.0, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti hunian yang nyaman dan memadai.

Program ini juga selaras dengan target pemerintah dalam menyiapkan 3 juta rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia. Dengan pembangunan 30 ribu unit rumah bagi personel Polri, Polri telah berkontribusi sebesar 1 persen terhadap target tersebut.

Kapolda Kepri berharap semua pihak dapat mendukung program ini agar berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan personel Polri serta pembangunan di Kepri.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan impian akan tempat tinggal yang layak bagi seluruh personel Polri. Dengan lingkungan yang lebih baik, kita dapat membangun Kepri yang lebih sejahtera dan aman bagi masyarakat,” tutupnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB