MATAPEDIA6.com, BATAM – Sidang lanjutan kasus bela Rempang dihaga ketat anggo Polisi, dari Polsek Batam Kota dan bantuan dari Polresta Barelang, Rabu (3/1/2024).
Sebanyak 161 personel gabungan dari Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang dikerahkan untuk mengawal berjalannya di di Pegadilan Negeri Batam.
Sidang lanjutan tersebut mengendakan mendengarkan saksi. Dimana dalam sidang lanjutan menghadirkan saksi Ketua Aliansi Gagak Hitam, Arba Udin.
Dalam kesaksiannya Ketua Aliansi Gagak Hitam, Arba Udin menyatakan bahwa aliansinya dan Aliansi Pemuda Melayu telah sepakat untuk tidak melakukan aksi pada 11 September 2023.
“Aliansi Pemuda Melayu telah sepakat untuk tidak melakukan aksi karena surat yang kami ajukan tidak mendapat ijin aksi, namun sebelum malam aksi ada video dan surat yang disebar dengan Korlap Fahrur Ansori atau saudara Ori tetap akan melakukan aksi,” jawabnya saat ditanya Penuntut Umum.
Dia menjelaskan, Fahrur Ansori merupakan koordinator lapangan yang mengatasnamakan dari Laskar Pembela Marwah Melayu. Ori yang menyebarkan video ajakan tetap melakukan demo sehingga membuat suasana semakin memanas.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim David P Sitorus, Benny Yoga, dan Monalisa Anita di ruang sidang Prof Soebekti.
Sementara Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman mengatakan pengamanan di PN Batam dilakukan untuk memperlancar jalannya sidang dan tetap kondusif.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Polwan melakukan pemeriksaan barang bawaan di depan gerbang Pengadilan Negeri Batam kepada seluruh pengunjung.
Sudirman juga menghimbau keluarga terdakwa untuk menjaga kondusifitas lingkungan di Pengadilan Negeri, dan menjaga kemanan selama proses sidang.
Penulis: Luci | Editor: Redaksi