MATAPEDIA6.com, BATAM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menerima 40 laporan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 20 Maret 2025, dengan 23 laporan mengenai pinjaman online ilegal dan 17 laporan terkait investasi ilegal.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyebut Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal sejak 2017, termasuk 10.733 pinjol ilegal dan 1.737 entitas investasi ilegal.
“OJK Kepri juga menerima 914 permintaan layanan konsumen, termasuk 116 pengaduan, dengan 57 pengaduan dari sektor perbankan,” ujarnya dalam media gathering bersama awak media, Jumat (21/3/2025).
“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal, serta mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi,” tambah dia lagi.
Baca juga: OJK Ingatkan Waspada Judi Online dan Penipuan Keuangan Selama Ramadan dan Idul Fitri
Ia menambahkan, dalam meningkatkan literasi keuangan, OJK telah mengadakan 35 kegiatan edukasi yang menjangkau 2.900 peserta dan 131.000 viewers, serta melaksanakan 28 program edukasi pada Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi