Sembunyikan Sabu di Sandal, Tukang Cat Ditangkap di Bandara Demi Rp 40 Juta

Selasa, 29 April 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bea cukai Batam konferensi pers penindakan sabu disembunyikan di sandal, Selasa (29/4). Foto:matapedia

Bea cukai Batam konferensi pers penindakan sabu disembunyikan di sandal, Selasa (29/4). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- AN (31) seorang pria asal Madura yang mengadu nasib sebagai tukang cat di Malaysia, nekat menyelundupkan sabu seberat 805 gram demi upah Rp 40 juta.

Ia diduga menyembunyikan barang haram itu di dalam sandal yang ia pakai sendiri dan berharap bisa mengelabui petugas saat hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) rute penerbangan Batam-Surabaya.

Namun langkahnya terhenti di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam pada Sabtu 19 April 2025 lalu.

Wajah lelah AN tak bisa menyembunyikan kegugupan saat diperiksa petugas Bea Cukai. Keterangan yang berubah-ubah membuat petugas curiga, hingga akhirnya mereka menemukan kejanggalan pada sandal yang dikenakannya—menggelembung tak wajar.

“Saat dibongkar, dua bungkus serbuk kristal putih keluar dari dalam sol sandal, yang belakangan dipastikan sebagai Methamphetamine,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers di lantai tiga KPU Bea Cukai Batam, Selasa (29/4/2025).

Kepala petugas AN mengaku terdesak ekonomi. Ia ditawari pekerjaan sebagai kurir oleh R, sesama warga Madura yang tinggal di Johor, Malaysia. AN kemudian menggambil barang haram itu ke Malaysia dan dibawa ke Batam melalui kapal kayu yang ditumpangi.

Setelah mengambil sandal berisi sabu dari rumah R, AN dijanjikan imbalan Rp 40 juta. Tapi, sebelum uang itu ia terima penuh, hanya Rp 3 juta dan ia terlebih dahulu digiring ke posko Bea Cukai Batam.

“Penindakan ini menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.

Kasus AN kini ditangani Polresta Barelang. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru