Sembunyikan Sabu di Sandal, Tukang Cat Ditangkap di Bandara Demi Rp 40 Juta

Selasa, 29 April 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea cukai Batam konferensi pers penindakan sabu disembunyikan di sandal, Selasa (29/4). Foto:matapedia

Bea cukai Batam konferensi pers penindakan sabu disembunyikan di sandal, Selasa (29/4). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- AN (31) seorang pria asal Madura yang mengadu nasib sebagai tukang cat di Malaysia, nekat menyelundupkan sabu seberat 805 gram demi upah Rp 40 juta.

Ia diduga menyembunyikan barang haram itu di dalam sandal yang ia pakai sendiri dan berharap bisa mengelabui petugas saat hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) rute penerbangan Batam-Surabaya.

Namun langkahnya terhenti di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam pada Sabtu 19 April 2025 lalu.

Wajah lelah AN tak bisa menyembunyikan kegugupan saat diperiksa petugas Bea Cukai. Keterangan yang berubah-ubah membuat petugas curiga, hingga akhirnya mereka menemukan kejanggalan pada sandal yang dikenakannya—menggelembung tak wajar.

“Saat dibongkar, dua bungkus serbuk kristal putih keluar dari dalam sol sandal, yang belakangan dipastikan sebagai Methamphetamine,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers di lantai tiga KPU Bea Cukai Batam, Selasa (29/4/2025).

Kepala petugas AN mengaku terdesak ekonomi. Ia ditawari pekerjaan sebagai kurir oleh R, sesama warga Madura yang tinggal di Johor, Malaysia. AN kemudian menggambil barang haram itu ke Malaysia dan dibawa ke Batam melalui kapal kayu yang ditumpangi.

Setelah mengambil sandal berisi sabu dari rumah R, AN dijanjikan imbalan Rp 40 juta. Tapi, sebelum uang itu ia terima penuh, hanya Rp 3 juta dan ia terlebih dahulu digiring ke posko Bea Cukai Batam.

“Penindakan ini menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi.

Kasus AN kini ditangani Polresta Barelang. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru