Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Mira Sedih Anaknya Ditangkap Terkait Aksi Bela Rempang

Senin, 8 Januari 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam Kepulauan Riau untuk menolak proyek di Pulau Rempang terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (8/1/2024).

Dalam persidangan tersebut 34 terdakwa lainnya dengan peristiwa yang sama menjalani proses sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam.

Pantauan di PN Batam tampak sanak saudara dan kerabat dari terdakwa kasus Bela Rempang Galang menyaksikan proses persidangan dengan nomor perkara berbeda yakni 936/Pid.B/2023/PN Btm beragendakan mendengar keterangan saksi.

Sementara perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm yang mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.

Salah seorang perempuan bernama Mira Riva kepada wartawan mengaku anaknya Vito ditangkap polisi karena kasus demo pada 11 September 2023 lalu di Kantor BP Batam.

“Sebelumnya tidak ada yang memberitahu terkait penangkapan anak saya pak, informasi tersebut diberikan kepada saya setelah ba’da maghrib,” ujar Mira.

Menurut hematnya Vito tidak ada niat pergi ke aksi unjuk rasa dan berpamitan pergi ke bengkel.

“Waktu pagi itu, ia berpamitan sama saya buat kerja ke bengkel, saya tidak mengira jika anak saya ikut ke Batam center,” imbuhnya.

Namun belakangan sang anak ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Ia bertanya kepada anaknya apa yang telah dilakukan sampai ditangkap polisi.

Dari pengakuan Vito ia melemparkan gas air mata yang jatuh tepat di dekatnya.

“Anak saya waktu itu berniat untuk melindungi ibu-ibu yang kebetulan ada didekatnya, dan botol gas air mata itu ia lemparkan jauh dari tempatnya,” tuturnya dengan sedih.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin (15/1/2024) mendatang agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin oleh David P Sitorus sebagai hakim ketua dan didampingi hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

 

Cek berita artikel lain Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru