Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Mira Sedih Anaknya Ditangkap Terkait Aksi Bela Rempang

Senin, 8 Januari 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam Kepulauan Riau untuk menolak proyek di Pulau Rempang terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (8/1/2024).

Dalam persidangan tersebut 34 terdakwa lainnya dengan peristiwa yang sama menjalani proses sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam.

Pantauan di PN Batam tampak sanak saudara dan kerabat dari terdakwa kasus Bela Rempang Galang menyaksikan proses persidangan dengan nomor perkara berbeda yakni 936/Pid.B/2023/PN Btm beragendakan mendengar keterangan saksi.

Sementara perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm yang mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.

Salah seorang perempuan bernama Mira Riva kepada wartawan mengaku anaknya Vito ditangkap polisi karena kasus demo pada 11 September 2023 lalu di Kantor BP Batam.

“Sebelumnya tidak ada yang memberitahu terkait penangkapan anak saya pak, informasi tersebut diberikan kepada saya setelah ba’da maghrib,” ujar Mira.

Menurut hematnya Vito tidak ada niat pergi ke aksi unjuk rasa dan berpamitan pergi ke bengkel.

“Waktu pagi itu, ia berpamitan sama saya buat kerja ke bengkel, saya tidak mengira jika anak saya ikut ke Batam center,” imbuhnya.

Namun belakangan sang anak ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Ia bertanya kepada anaknya apa yang telah dilakukan sampai ditangkap polisi.

Dari pengakuan Vito ia melemparkan gas air mata yang jatuh tepat di dekatnya.

“Anak saya waktu itu berniat untuk melindungi ibu-ibu yang kebetulan ada didekatnya, dan botol gas air mata itu ia lemparkan jauh dari tempatnya,” tuturnya dengan sedih.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin (15/1/2024) mendatang agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin oleh David P Sitorus sebagai hakim ketua dan didampingi hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

 

Cek berita artikel lain Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru