Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Mira Sedih Anaknya Ditangkap Terkait Aksi Bela Rempang

Senin, 8 Januari 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

Sidang kasus Rempang Galang Batam pada Senin (8/1/2024). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam Kepulauan Riau untuk menolak proyek di Pulau Rempang terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (8/1/2024).

Dalam persidangan tersebut 34 terdakwa lainnya dengan peristiwa yang sama menjalani proses sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam.

Pantauan di PN Batam tampak sanak saudara dan kerabat dari terdakwa kasus Bela Rempang Galang menyaksikan proses persidangan dengan nomor perkara berbeda yakni 936/Pid.B/2023/PN Btm beragendakan mendengar keterangan saksi.

Sementara perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm yang mengadili delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.

Salah seorang perempuan bernama Mira Riva kepada wartawan mengaku anaknya Vito ditangkap polisi karena kasus demo pada 11 September 2023 lalu di Kantor BP Batam.

“Sebelumnya tidak ada yang memberitahu terkait penangkapan anak saya pak, informasi tersebut diberikan kepada saya setelah ba’da maghrib,” ujar Mira.

Menurut hematnya Vito tidak ada niat pergi ke aksi unjuk rasa dan berpamitan pergi ke bengkel.

“Waktu pagi itu, ia berpamitan sama saya buat kerja ke bengkel, saya tidak mengira jika anak saya ikut ke Batam center,” imbuhnya.

Namun belakangan sang anak ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Ia bertanya kepada anaknya apa yang telah dilakukan sampai ditangkap polisi.

Dari pengakuan Vito ia melemparkan gas air mata yang jatuh tepat di dekatnya.

“Anak saya waktu itu berniat untuk melindungi ibu-ibu yang kebetulan ada didekatnya, dan botol gas air mata itu ia lemparkan jauh dari tempatnya,” tuturnya dengan sedih.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin (15/1/2024) mendatang agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin oleh David P Sitorus sebagai hakim ketua dan didampingi hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

 

Cek berita artikel lain Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru