Dua Calon PMI Berhasil Diselamatkan Polda Kepri, Satu Pelaku Ditangkap

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (24/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (24/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil gagalkan pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025),

Dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP, diselamatkan saat hendak diberangkatkan dari Batam.

Keduanya dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh seorang pelaku berinisial ZF dengan menggunakan visa sosial 90 hari jalur yang tidak sesuai prosedur resmi ketenagakerjaan.

“Para korban ditangkap saat hendak menaiki kapal ke Malaysia. Dari hasil penyelidikan, mereka telah difasilitasi oleh ZF, warga Bengkong, Batam,” ungkap AKBP Andyka Aer, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

ZF diduga berperan aktif dalam seluruh proses perekrutan dan keberangkatan korban.

Mulai dari penjemputan di Bandara Hang Nadim, penampungan di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, hingga pengurusan visa dan tiket keberangkatan.

“Pelaku kami amankan di lokasi penampungan sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama,” tambah Andyka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paspor, visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran visa, dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

“Pastikan setiap proses keberangkatan dilakukan secara resmi agar perlindungan dan kesejahteraan PMI terjamin. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegas Pandra.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru