Polda Kepri Periksa 10 Saksi dan 3 Saksi Ahli Kasus Dugaan Mall Praktek di Rumah Sakit Graha Hermine

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan koordinasi dengan kuasa hukum Hetti Elvi Situkkir, di Ditreskrimsus Polda Kepri. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan koordinasi dengan kuasa hukum Hetti Elvi Situkkir, di Ditreskrimsus Polda Kepri. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Periksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Dalam kasus dugaan kelalaian dalam penanganan pertama pasien sehingga pasien mengalami luka parah dan Kelumpuhan.

Korban dalam Kasus dugaan kelalaian penanganan pertama terhadap pasien tersebut yakni Hetti Elvi Situngkir. Saat ini kondisi korban mengalami lumpuh dan kaki sebelah kanan sudah tidak lurus.

Adapun Kronologis kejadian sampai korban mendapat perawatan di Rumah sakit Graha hermine setalah mengalami kecelakaan 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dimana Hetti Elvi Situngkir tertabrak kendaraan yang datang dari arah SP Plaza menuju Muka kuning, saat menyebrang jalan di Tembesi Center.

Atas kejadian tersebut korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Unit Gawat darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan Tindakan medis Lebih lanjut.

Di rumah sakit Graha hermine korban ditangani dr. Adi Surya Dharma sebagai Dokter yang menangani pasien korban tabrak lari An. Hetty Elvi Situngkir diduga Pelaku sebagai tenaga Paramedis.

Namun seiring berjalannya waktu korban bukan sembuh tetapi malah tambah parah bahkan saat ini kondisinya jadi lumpuh.

Kejadian tersebut membuat keluarga membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 September 2023 dengan Laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI.

Saat ini Polda Kepri tengah Mendalami secara Konprehensif dengan melakukan Upaya Penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad Menyampaikan hasil Konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dimana sudah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.

Pandra menjelaskan sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Dia juga mengatakan Ditreskrimsus sudah melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu Pandra mengatakan sebelumnya Ditreskrimsus juga sudah melakukan mediasi antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum korban dimana ada beberapa opsi yang ditawakan rumah sakit seperti menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan Materiel kepada Keluarga Pasien selama proses penyembuhan berlangsung.

Sementara itu kata Pandra, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah), dari Pihak RS Graha Hermine.

Hetti Elvi Situkkir saat menjalani perawatan di rumah sakit

Sementara di tempat terpisah Kuasa Hukum Hetti Elvi Situngkir yakni Natalis N Zega menilai proses penanganan kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Graha Hermine Batam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri lamban.

Kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine Batam telah masuk dalam tahapan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri sejak  September 2023 lalu.

Kondisi kaki Hetti Elvi Situkkir yang sebelumnya di operasi di Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji Batam.

Namun, seiring berjalannya waktu, kasus dugaan malpraktik RS Graha Hermine ini perlahan mulai terabaikan. Keluarga korban terus menanti kepastian hukum namun tak kunjung ia dapatkan.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis: luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru