Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat berada di kamar jenazah untuk melihat kondisi anak yang tewas dipukul pacar  ibu korban. Matapedia6.com/Istimewa

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat berada di kamar jenazah untuk melihat kondisi anak yang tewas dipukul pacar ibu korban. Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, KARIMUN – Tragedi memilukan terjadi di kawasan Telaga Tujuh Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Seorang balita berusia 2 tahun berinisial SA meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh kekasih sang ibu, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Sang ibu, seorang single parent, menerima kabar dari pacarnya, DO, bahwa anaknya sakit parah dan harus segera dibawa ke rumah sakit.

Namun nahas, nyawa bocah malang itu tidak tertolong setibanya di rumah sakit.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa DO, kekasih ibu korban, telah tinggal serumah dengan mereka selama sebulan terakhir. Keduanya menjalin hubungan sejak sembilan bulan lalu.

Dalam pengakuannya kepada media, DO mengaku kesal karena SA rewel sepanjang malam akibat kondisi tubuhnya yang tidak fit.

Merasa terganggu, pelaku lantas memukul korban hingga tak sadarkan diri.

Menyadari korban tidak berdaya, DO segera menghubungi sang ibu dan bersama-sama membawa korban ke rumah sakit.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini dan menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami masih mendalami kasus ini, karena keterangan pelaku masih banyak yang tidak jujur,” ujar AKBP Robby.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polres Karimun.

Sementara informasi selanjutnya pelaku dan korban rencana menikah satu bulan lagi namun hal tersebut gagal karena emosi sesaat.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menerangkan dari hasil penyidikan dan pengakuan pelaku dimana keduanya sudah tinggal satu rumah satu bulan terakhir.

“Pelaku ini dan F ibu SA (2) sudah sembilan bulan menjalin hubungan,” kata Alfin.

Dia menjelaskan satu bulan terakhir pelaku ini tinggal serumah tanpa ada ikatan. Namun pengakuan pelaku mereka sedang mempersiapkan pernikahan satu bulan lagi.

Alfin mengatakan saat kejadian DO berada di rumah bersama dua anak F, dimana yang pertama berusia 10 tahun.

“Jadi sebelum F berangkat bekerja, F meminta agar DO memberikan obat kepada SA. Karena kurang enak badan,” kata Alfin

Pada malam itu Do memberikan obat kepada SA, namun saat itu SA gak mau minum obat dan terus merengek, sehingga membuat DO kesal.

“Saat itu DO memukul korban dan membantingnya kelantai hingga SA tidak berdaya,” kata Alfin.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru