Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang saat meminta keterangan dari pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Senin (16/6/2025). Matapedia6.com/Dok humas

Kapolresta Barelang saat meminta keterangan dari pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Senin (16/6/2025). Matapedia6.com/Dok humas

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku Jambret yang beraksi di jalan kawasan Tunas Dua Batam Centre akhirnya mendekam di Polsek Batam Kota.

Keduanya ditangkap setelah sempat bebas berkeliaran menghabiskan uang hasil jam RET selama delapan hari sebelum ditangkap polisi.

Dua pelaku jambret di Batam itu yakni MAS (22) diamankan di kawasan Pasar Jodoh sementara DS (28) ditangkap di kawasan Bengkong Indah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Batam Kota.

Zaenal menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 13.20 WIB, saat seorang wanita menjadi korban jambret di jalan depan Agung Podomoro Line, Kecamatan Batam Kota.

Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor sambil membawa tas sandang yang ditaruh di stang motor.

Tanpa disadari, dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor memepet kendaraan korban dan secara paksa menarik tas tersebut.

Tarikan yang kuat membuat korban terjatuh dari motornya, mengalami luka ringan, dan mengalami kerugian materiil akibat tas dan barang berharganya yang dibawa kabur pelaku.

Menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Batam Kota yang dibantu Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil dimana pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka pertama berinisial MAS (22) berhasil diamankan di kawasan Pasar Jodoh.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka kedua, DS (28), yang ditangkap di tempat kosnya di kawasan Bengkong Indah. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone iPhone XR warna biru, 1 unit handphone Vivo Y91C warna Fusion Black, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BP 3242 F warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Zaenal menegaskan pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan laporan cepat atas kejadian kriminal.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan tuntas,” tegas Kapolresta.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:34 WIB

Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru