MATAPEDIA6.com, BATAM – Penipuan online dengan modus jual beli iPhone murah kembali memakan korban di Kota Batam.
Seorang perempuan bernama Serli Widianti, warga Perumahan Bukit Palem Permai, menjadi korban setelah tergiur penawaran iPhone 12 seharga Rp 4,5 juta yang bisa dibayar secara cicilan.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Barelang melalui layanan darurat hotline 110 pada Senin, 16 Juni 2025.
Serli mengaku telah mentransfer uang muka sebesar Rp1.065.000 ke rekening yang diberikan pelaku.
Namun setelah transaksi dilakukan, pelaku langsung menghilang dan memblokir kontak korban.
“Setelah transfer dilakukan, korban tidak bisa lagi menghubungi pelaku. Nomor pelaku langsung memblokir kontak,” ungkap Kepala SPKT Polresta Barelang, AKP Djulmi Aswirman Amir, Rabu (18/6/2025).
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi rumah korban untuk melakukan verifikasi dan pendataan.
Serli kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke unit Reskrim agar proses hukum bisa segera berjalan.
Polisi juga menyarankan agar rekening pelaku segera diblokir untuk mencegah adanya korban berikutnya.
Djulmi mengingatkan bahwa layanan 110 adalah saluran cepat bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk penipuan daring yang kini semakin marak.
Baca juga: Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
“Kami siap merespons pengaduan melalui layanan 110. Ini jalur penting untuk penanganan cepat kasus seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara daring, khususnya lewat media sosial dan platform yang belum terverifikasi.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Selalu periksa dulu kredibilitas penjual sebelum melakukan pembayaran,” pesan Djulmi.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega