MATAPEDIA6.com, BATAM – Tragedi meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), dua jam setelah dipulangkan dari IGD Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) menggugah perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Batam.
Wakil Ketua Komisi IV, Surya Makmur Nasution, menyebut kejadian ini sebagai “tamparan keras” terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kota Batam.
Surya memastikan, pihaknya segera memanggil manajemen RSUD Embung Fatimah serta BPJS Kesehatan Kota Batam guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas insiden memilukan tersebut.
“Ini peristiwa yang sangat tragis. Seorang anak yang membutuhkan pertolongan mendesak justru terhambat oleh urusan prosedur. Ini tidak boleh terjadi lagi di Batam,” ujar Surya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Surya Makmur menegaskan Pemerintah Kota Batam berkewajiban menjamin akses kesehatan yang adil dan manusiawi bagi seluruh warga, terlebih yang telah terdaftar dalam sistem jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan.
Menurut Surya, jika benar Alif meninggal dunia karena kendala administratif, maka itu adalah bentuk kegagalan sistemik yang tidak bisa ditoleransi.
Surya Makmur menyerukan perombakan total terhadap manajemen layanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat rumah sakit milik pemerintah tersebut.
“RSUD harus bertanggung jawab dalam aspek pelayanan, BPJS di sisi pembiayaan. Namun di atas semua itu, nyawa manusia tak boleh dikorbankan hanya karena masalah birokrasi,” tegasnya.
Surya Makmur mengingatkan prinsip tertinggi dalam pelayanan publik adalah menyelamatkan nyawa.
“Salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Ketika ada kondisi darurat, maka prosedur administratif harus bisa ditanggalkan demi kemanusiaan,” ujarnya dengan nada tegas.
Surya juga mendesak Pemerintah Kota Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap budaya kerja dan manajemen RSUD Embung Fatimah.
Baca juga: Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Dia menyebut, pelayanan publik khususnya layanan kesehatan harus mengedepankan nurani, bukan sekadar prosedur.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal Alif, tapi soal bagaimana kita memperlakukan masyarakat dalam kondisi paling rentan mereka,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Sei Lekop, Sagulung, meninggal dunia dua jam setelah dipulangkan dari IGD RSUD Embung Fatimah Batam, Minggu (15/6/2025) dini hari.
Dia tak mendapat perawatan karena terganjal biaya, meski telah menunggu hampir empat jam di ruang gawat darurat.
Kisah tragis Alif menggemparkan publik setelah diungkap Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, lewat unggahan media sosial.
Dalam pernyataannya, Suprapto menyebut keluarga korban kecewa berat karena Alif tidak bisa dirawat menggunakan BPJS. Statusnya sebagai pasien umum mengharuskan biaya yang tak mampu mereka bayar.
“Kalau benar KTP Batam bisa untuk berobat gratis, kenapa anak ini harus meninggal di rumah karena tak ditangani?” kecam Suprapto, yang menerima aduan langsung dari pihak RT dan keluarga korban saat dihubungi wartawan, Senin (16/6/2025).
Jenazah Alif dimakamkan di TPU Sei Temiang pada Minggu siang. Namun, kepergiannya menyisakan duka yang berubah menjadi amarah.
Sementara pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah mengeklaim telah memberikan penanganan medis sesuai prosedur terhadap MA (12) sebelum memutuskan untuk memulangkannya, Minggu (15/6/2025) dini hari.
Pihak rumah sakit menilai kondisi MA stabil dan tidak masuk kategori gawat darurat sehingga tak dijamin BPJS.
“Pasien kami observasi hampir empat jam, kondisinya stabil, dan kami edukasi agar kontrol ke poli anak,” ujar Direktur RSUD Embung Fatimah, drg RR Sri Widjayanti, melalui keterangannya yang disampaikan Humas RSUD Elin pada Senin (16/6/2025).
Penulis: Luci |Editor: Meizon