Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat WNA yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Istimewa

Empat WNA yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Istimewa

MATAPEDIA6. com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Selama Juni 2025, sebanyak empat warga negara asing (WNA) dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyebut empat WNA terdiri dari dua warga negara Tiongkok, satu warga negara India, dan satu warga negara Kanada.

“Mereka diamankan dalam rangkaian operasi rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Salah satu WNA asal Tiongkok berinisial FW diketahui telah overstay lebih dari 60 hari sehingga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. FW dideportasi pada 13 Juni 2025.

Pada hari yang sama, Imigrasi Batam juga mendeportasi DJM seorang WNA asal Kanada yang diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJM mengalami gangguan kejiwaan dan sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan.

“Setelah dinyatakan stabil, DJM dipulangkan ke negara asalnya,” ungkap dia.

WNA Tiongkok lainnya, berinisial CS juga dikenakan deportasi pada 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan data keimigrasian, meski sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Ia dianggap melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.

Sementara dihari yang sama, petugas juga mendeportasi JS WNA asal India yang melampaui izin tinggal selama 70 hari. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan ke negara asal.

“Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum,” sebut dia.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Ia juga mengimbau para WNA yang melebihi batas izin tinggal agar segera melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi.

“Pelaporan sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Ini mencerminkan itikad baik dan bisa menghindarkan dari sanksi yang lebih berat,” tegas Jefrico.

Baca juga: Imigrasi Batam Amankan 23 WNA yang Langgar Izin Tinggal

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun
Ribuan Pelajar dan Guru Pawai Dukung Keberlanjutan Program MBG di Batam
Bus Pariwisata Bawa Rombongan Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Melur, Satu Meninggal
Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai
Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam
Relawan dan Pekerja Dapur MBG Batam Deklarasikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis
OJK Kepri Dorong Warga Batam Lebih Bijak Berutang dan Waspada Penipuan Digital

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Pelajar dan Guru Pawai Dukung Keberlanjutan Program MBG di Batam

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:12 WIB

Bus Pariwisata Bawa Rombongan Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Melur, Satu Meninggal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:55 WIB

Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

Berita Terbaru