Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suami istri diduga bawa bayi tanpa izin dari orang tua ditangkap polisi di Aceh. Foto;dok/Polsek Sagulung

Suami istri diduga bawa bayi tanpa izin dari orang tua ditangkap polisi di Aceh. Foto;dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepasang suami istri asal Batam ditangkap di Kabupaten Pidie, Aceh, setelah diduga membawa kabur bayi perempuan berusia lima bulan yang sebelumnya mereka asuh tanpa izin orang tua kandungnya.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebut, kasus ini bermula saat ibu kandung bayi, AM, menitipkan anaknya kepada pasangan suami istri SS dan ML (29) yang tinggal di Sei Lekop, Sagulung karena bekerja.

“Awalnya pelapor menitipkan anaknya sejak lahir dan dirawat oleh pelaku karena orang tuanya bekerja. Sekali seminggu mereka datang menjenguk,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Kecurigaan muncul saat AM melihat postingan SS di media sosial yang menunjukkan pelaku sudah berada di luar Batam. Saat mencoba menghubungi, nomor SS tidak aktif. Keesokan harinya, AM melapor ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sagulung dan Polsek Batee melakukan pelacakan. Polisi akhirnya menangkap SS di rumah keluarganya di Desa Kule, Kecamatan Batee, pada Jumat (13/6/2025).

SS diduga membawa bayi tersebut ke Aceh bersama suaminya untuk menghadiri acara syukuran keluarga. Beruntung, bayi perempuan itu ditemukan dalam keadaan sehat dan langsung diserahkan kembali kepada orang tuanya.

“Anak berhasil diamankan dalam keadaan sehat dan sudah dikembalikan kepada orang tuanya,” tegas Iptu Aris.

Kini, Unit Reskrim Polsek Sagulung masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. SS dan suaminya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung, Batam.

Atas perbuatannya, SS terancam dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru