Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SM pelaku saat diamankan Polsek Bengkong atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya sendiri, Kamis (26/6/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

SM pelaku saat diamankan Polsek Bengkong atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya sendiri, Kamis (26/6/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM -Seorang pria muda berinisial SM (25) harus berurusan dengan pihak berwajib usai dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung mereka yang masih berusia 3 tahun 6 bulan.

Perbuatan bejat itu dilakukan SM di kediaman mereka di wilayah Bengkong, Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Iptu Husnul Afkar membenarkan penangkapan pelaku, yang dilakukan pada Rabu (25/6/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari sang istri, pada akhir Mei lalu.

“Kasus ini mencuat setelah sang ibu curiga dengan perubahan sikap anaknya yang masih balita. Ia sering menangis dan menunjukkan ketakutan setiap kali melihat ayahnya,” ujar Iptu Husnul, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Tragedi Laut di Perairan Setokok, Speedboat Tenggelam 6 Selamat dan 7 Masih Hilang

Menurut penuturan Husnul, kecurigaan sang ibu muncul sejak Februari 2025, ketika dirinya meninggalkan anak dan suaminya di rumah saat pergi berbelanja.

Sejak saat itu, sang anak mulai menunjukkan perilaku aneh dan enggan didekati pelaku.

“Sang anak memang belum lancar berbicara, namun ketika ditanya siapa yang sering membuatnya takut, ia menyebut ayahnya sendiri,” lanjut Husnul.

Merasa tidak mendapat penjelasan jujur dari suaminya, sang istri akhirnya memberanikan diri membuat laporan ke Polsek Bengkong.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit.

“Setelah bukti dianggap cukup, kami melakukan gelar perkara dan langsung mengamankan tersangka SM di kediamannya,” ujar Husnul.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, ia telah ditahan di sel Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tutup Husnul.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru