MATAPEDIA6.com, BATAM — DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin (30/6/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan para undangan.
Dari 50 anggota dewan, 45 hadir dan menandatangani daftar hadir. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Ridwan Afandi rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk dilanjutkan.
Tiga agenda utama yang dibahas meliputi:
1. Laporan dan pengambilan keputusan Pansus Ranperda tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
2. Laporan Badan Anggaran dan pengambilan keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
3. Penyampaian Wali Kota Batam terkait Ranperda Perubahan APBD 2025 beserta Nota Keuangan.
Pada agenda pertama, Pansus Pendidikan mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan selama 30 hari. Wakil Ketua I DPRD, Aweng Kurniawan, menyampaikan bahwa proses pemantapan substansi dan fasilitasi dari Gubernur Kepri masih diperlukan sebelum Ranperda disahkan.
“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu guna menyempurnakan pembahasan Ranperda. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujar Aweng.
Permintaan tersebut disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD. Dengan persetujuan ini, Pansus yang dipimpin Muhammad Yunus (Partai Demokrat) resmi mendapatkan waktu tambahan hingga sebulan ke depan untuk merampungkan rancangan regulasi tersebut.
Rapat berlanjut dengan dua agenda lainnya sebagai bentuk komitmen DPRD Batam terhadap pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Editor:Zalfirega