Puluhan Warga Jadi Korban Penjualan Kavling Bodong di Sagulung Batam

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga yang hadir di lobi kantor Lurah Sei Binti jalan raya Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (6/7/2025). Matapedia6.com/Luci

Puluhan warga yang hadir di lobi kantor Lurah Sei Binti jalan raya Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (6/7/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Puluhan warga Sagulung datangi kantor Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendatangi Kantor Lurah Sei Binti pada Minggu (6/7/2025).

Kedatangan warga ingin mengadu dan mencari solusi atas permasalahan kavling bodong yang mereka alami, setelah membeli tanah dari pengembang yang belakangan diketahui ilegal.

Perusahaan pengembang yang disebut sebagai PT Erracipta Karya Sejati diduga telah menipu ratusan warga dengan modus penjualan kavling di kawasan Sei Binti dan Tembesi.

Hingga kini, lahan yang dijanjikan tidak bisa dibangun, bahkan perusahaan pun telah menghilang.

Pantauan di lokasi, puluhan warga diterima langsung oleh Lurah Sei Binti di lobi kantor. Dalam suasana penuh keprihatinan, warga duduk lesehan mendengarkan arahan dari lurah terkait langkah yang dapat diambil.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat

Salah satu korban, Riki, mengungkapkan bahwa dirinya membeli kavling pada tahun 2024 dan telah mencicil selama 18 bulan.

“Cicilan saya per bulan Rp 1.334.000, ditambah uang muka Rp 3 juta. Total saya sudah setor Rp 27 juta,” kata Riki.

Ia mengaku tertarik membeli setelah ditawari oleh kakaknya. Setelah survei ke lokasi bersama marketing perusahaan, melihat langsung kavling yang diklaim tersedia.

“Marketingnya bilang setelah bayar DP bisa langsung bangun. Lokasinya katanya di Blok A. Tapi setelah ditunggu-tunggu, tidak ada progres sama sekali,” lanjut Riki.

Kecurigaan muncul ketika kantor perusahaan yang berada di kawasan Pemda II mendadak tutup, dan semua kontak perusahaan tidak bisa dihubungi.

Para korban akhirnya membentuk grup komunikasi hingga kasus ini terungkap.

Korban lainnya, Syahrul, warga Kampung Becek, bahkan mengaku telah melunasi seluruh pembayaran kavling sejak tahun 2022 senilai Rp 35 juta.

Baca juga: Video: Polda Kepri Bekuk Oknum KSOP Batam Loloskan Ribuan Liquid Vape Etomidate 

“Awalnya saya tidak curiga karena kami tanda tangan surat perjanjian bermaterai. Tapi nyatanya sekarang tanahnya tidak ada, dan pihak perusahaan kabur,” ujarnya kecewa.

Para korban berharap pemerintah, terutama Pemko Batam, serta aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengusut tuntas para pelaku mafia tanah di Batam.

“Kami ingin kejelasan. Jangan sampai hal seperti ini terus terjadi dan merugikan masyarakat kecil,” tegas Syahrul.

Kasus ini bukanlah kasus kecil dari data sementara yang dihimpun, lebih dari 300 warga menjadi korban, dengan kerugian total mencapai lebih dari Rp 9 miliar.

Warga berharap pemerintah bisa membuka mata atas maraknya praktek kavling ilegal dan membentuk tim khusus untuk memberantas mafia lahan di wilayah Batam, khususnya di Kecamatan Sagulung yang kerap menjadi sasaran.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru