Penghuni Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Kamar Kos di Simpang Dam Dirobohkan Polisi

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan saat melakukan pembongkaran kamar kos yang dihuni oleh pengedar Narkotika di simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam Provinsi Kepri, Selasa (8/7/2025). Matapedia6.com/Dok Ditresnarkoba

Tim gabungan saat melakukan pembongkaran kamar kos yang dihuni oleh pengedar Narkotika di simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam Provinsi Kepri, Selasa (8/7/2025). Matapedia6.com/Dok Ditresnarkoba

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua unit kamar kos di kawasan Kampung Madani, Simpang Dam, Muka Kuning, Kota Batam, dibongkar paksa oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau pada Selasa (8/7/2025).

Salah satu kamar yang dihancurkan diketahui sebagai kamar kos mewah dengan harga sewa jutaan rupiah per bulan.

Kamar tersebut dihuni oleh tersangka berinisial RP, yang ditangkap pada 2 Juli 2025 lalu atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seberat 1,7 gram sabu. Sementara kamar kos kedua dihuni oleh tersangka SM, yang sebelumnya diamankan pada 10 Juni 2025 dengan barang bukti sabu seberat 21,4 gram.

Menurut warga sekitar, salah satu kamar kos yang dibongkar dikenal sebagai kamar kos paling mewah di kawasan tersebut. Kamar itu dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC), teralis, dan penjagaan yang ketat.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

“Kalau yang tinggal di sana pasti orang berduit. Sewanya paling murah itu Rp 1 juta per bulan,” ujar RS, warga sekitar.

RS juga menambahkan bahwa kamar tersebut sering dicurigai menjadi tempat aktivitas mencurigakan karena kerap terlihat sepi namun dijaga ketat.

Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, bersama jajaran Polsek Sei Beduk serta didampingi Satpol PP dan Ditpam BP Batam.

Kompol Komarudin menegaskan, tindakan pembongkaran ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Batam.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di Batam. Rumah atau tempat yang digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika akan kami tindak tegas, termasuk pembongkaran seperti ini,” tegas Komarudin.

Kedua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya turut menyaksikan langsung kamar kos mereka dihancurkan. Mereka terlihat pasrah, tanpa memperlihatkan perlawanan maupun penyesalan yang berarti.

Baca juga: Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api

Sementara itu, pemilik kamar kos berinisial AC hanya bisa menyaksikan dari kejauhan saat kamarnya dihancurkan oleh petugas.

AC mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan oleh penyewanya.

“Saya hanya menyewakan kamar. Sudah saya ingatkan agar tidak macam-macam. Tapi ya itu kembali ke pribadi mereka masing-masing,” ujar AC.

Polisi menegaskan akan terus melanjutkan langkah-langkah represif terhadap tempat tinggal yang digunakan untuk peredaran narkoba.

Kampung Madani sendiri disebut-sebut sebagai salah satu lokasi rawan penyalahgunaan narkotika di wilayah Batam.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB