10 Perompak Kapal Asing di Perairan Kepri Dibekuk Ditpolairud Polda Kepri

Senin, 14 Juli 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Handono Subiakto saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus perompak Kapal asing diperairan Kepri, Senin (14/7/2025). Matapedia6.com/Luci

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Handono Subiakto saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus perompak Kapal asing diperairan Kepri, Senin (14/7/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi perompakan kapal asing yang selama ini meresahkan perairan Kepulauan Riau akhirnya terbongkar.

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil menangkap 10 orang pelaku perompakan yang kerap beraksi di kawasan perairan Teluk Nipah, tepatnya di Selat Philip, Kabupaten Karimun.

Dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Jl. RE Martadinata, Tanjung Pinggir, Sekupang, pada Senin (14/7/2025), Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Handono Subiakto mengungkap kronologi penangkapan para pelaku yang diketahui telah beraksi selama tujuh tahun terakhir.

“Para pelaku ditangkap saat beraksi di kapal tanker MT Elisabet yang sedang melintas di perairan Selat Philip pada Rabu (9/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka melancarkan aksi secara senyap saat kru kapal sedang istirahat,” ujar Handono.

Awalnya polisi mengamankan 8 pelaku, yakni S (30), I (30), R (32), RH (33), Z (33), S, M, dan R. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya yakni P, F, dan A, turut diamankan.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat

Barang bukti yang berhasil disita berupa spare part kapal yang telah dicuri dari MT Elisabet. Diduga, para pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah kapal asing lainnya yang melintas di perairan Kepri.

“Kejahatan ini sangat terorganisir. Mereka bergerak cepat dan hanya beraksi saat kapal melintas di wilayah Indonesia, sebelum masuk ke perairan internasional,” jelas Handono.

Dalam operasi ini, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu. Pelaku berinisial S bertindak sebagai tekong atau kapten kapal yang membawa kapal hingga ke lokasi sasaran dan menunggu anggota lain kembali setelah beraksi.

Pelaku I dan R bertugas menyangkutkan tali ke kapal target, sehingga anggota lain bisa memanjat naik.

Baca juga: Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api

Sementara RH, Z, S, M, dan R berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam kapal dan mencuri spare part serta barang berharga lainnya.

“Setelah berhasil mengambil barang, mereka segera turun dan meninggalkan kapal. Aksi ini tidak memakan waktu lama, sangat cepat dan sunyi,” kata Handono.

Kombes Handono menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini sudah beroperasi selama tujuh tahun dan diduga memiliki jaringan penadah yang menerima hasil curian.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri kapal-kapal lain yang menjadi korban.

Para pelaku dijerat dengan pasal perompakan laut sesuai dengan hukum maritim Indonesia.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB