Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol  Zaenal Arifin didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Deni Langie saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (22/10/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Deni Langie saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (22/10/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Batam terus digencarkan. Meski berbagai pengungkapan telah dilakukan, para pelaku kejahatan narkoba belum jera.

Terbaru, empat orang diduga kuat sebagai pemilik dan pengedar sabu berhasil dibekuk oleh tim Satres narkoba Polresta Barelang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, M, E, dan ABS ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekupang, Batam.

Dari tangan mereka, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satres narkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di titik rawan peredaran narkoba.

Baca juga: Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka

“Empat tersangka ini merupakan satu jaringan yang sama. Barang haram yang mereka edarkan berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam melalui jalur laut, dibawa oleh tekong kapal,” kata Zaenal, Kamis (23/10/2025).

Zaenal menjelaskan lara pelaku, diketahui aktif sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Batam.

Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Dia juga menegaskan, Polresta Barelang berkomitmen penuh untuk menekan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Batam.

Sementara untuk para pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru