MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Batam terus digencarkan. Meski berbagai pengungkapan telah dilakukan, para pelaku kejahatan narkoba belum jera.
Terbaru, empat orang diduga kuat sebagai pemilik dan pengedar sabu berhasil dibekuk oleh tim Satres narkoba Polresta Barelang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, M, E, dan ABS ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekupang, Batam.
Dari tangan mereka, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satres narkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di titik rawan peredaran narkoba.
“Empat tersangka ini merupakan satu jaringan yang sama. Barang haram yang mereka edarkan berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam melalui jalur laut, dibawa oleh tekong kapal,” kata Zaenal, Kamis (23/10/2025).
Zaenal menjelaskan lara pelaku, diketahui aktif sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Batam.
Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dia juga menegaskan, Polresta Barelang berkomitmen penuh untuk menekan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Batam.
Sementara untuk para pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















