Bareskrim dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Batam

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku narkoba diamankan polisi. Foto:Humas Polda Kepri

Dua terduga pelaku narkoba diamankan polisi. Foto:Humas Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM – Operasi senyap di tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, berakhir dengan terbongkarnya jaringan pengedar narkotika yang beraksi di balik dentuman musik malam.

Dua pelaku, masing-masing DLH dan LK dibekuk tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Penangkapan bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung zat terlarang kepada anggota yang menyamar,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Dari tangan DLH, polisi menyita 10 butir ekstasi warna biru berlogo ‘Rolex’ 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA 3 vape warna hitam merek Veev 2 vape merek Sidepiece warna putih dan oranye uang tunai Rp4,5 juta serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca juga:Tak Hanya Berantas Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Sembako ke-Warga Kampung Madani

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali menyergap seorang laki-laki berinisial LK, bar staff yang berperan sebagai perantara transaksi ekstasi di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut.

“Dari tangan LK disita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit handphone,” katanya.

Usai penangkapan, tim Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama pukul 15.00 WIB. Penyidikan kini sepenuhnya ditangani oleh Polda Kepri.

Hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru memastikan, pil ekstasi positif mengandung MDMA, sedangkan liquid vape terbukti mengandung MDMB-4en-PINACA, keduanya termasuk narkotika golongan I.

“Kedua tersangka telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara cartridge liquid vape diperoleh DLH dari AL yang juga DPO,” jelas Pandra.

Ia menegaskan, Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kepulauan Riau.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Masyarakat kami imbau agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:Tekan Balap Liar, Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam di Batam Centre

Editor:Miezon

 

 

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB