Bareskrim dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Batam

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku narkoba diamankan polisi. Foto:Humas Polda Kepri

Dua terduga pelaku narkoba diamankan polisi. Foto:Humas Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM – Operasi senyap di tempat hiburan malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, berakhir dengan terbongkarnya jaringan pengedar narkotika yang beraksi di balik dentuman musik malam.

Dua pelaku, masing-masing DLH dan LK dibekuk tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Penangkapan bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung zat terlarang kepada anggota yang menyamar,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Dari tangan DLH, polisi menyita 10 butir ekstasi warna biru berlogo ‘Rolex’ 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA 3 vape warna hitam merek Veev 2 vape merek Sidepiece warna putih dan oranye uang tunai Rp4,5 juta serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca juga:Tak Hanya Berantas Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Sembako ke-Warga Kampung Madani

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali menyergap seorang laki-laki berinisial LK, bar staff yang berperan sebagai perantara transaksi ekstasi di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut.

“Dari tangan LK disita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit handphone,” katanya.

Usai penangkapan, tim Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama pukul 15.00 WIB. Penyidikan kini sepenuhnya ditangani oleh Polda Kepri.

Hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru memastikan, pil ekstasi positif mengandung MDMA, sedangkan liquid vape terbukti mengandung MDMB-4en-PINACA, keduanya termasuk narkotika golongan I.

“Kedua tersangka telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara cartridge liquid vape diperoleh DLH dari AL yang juga DPO,” jelas Pandra.

Ia menegaskan, Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kepulauan Riau.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Masyarakat kami imbau agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:Tekan Balap Liar, Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam di Batam Centre

Editor:Miezon

 

 

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru