Kejari Batam Tahan Satu Lagi Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 3 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam tahan satu tersangka dugaan Korupsi asuransi, Senin (3/11/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Kejari Batam tahan satu tersangka dugaan Korupsi asuransi, Senin (3/11/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Satu per satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Batam Persero) mulai digiring ke tahanan.

Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan TA, mantan Plt. Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015–2018.

Tersangka TA sempat mangkir dari panggilan awal penyidik karena berada di luar kota. Namun pada Senin (3/11/2025), ia akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan.

“Hari ini tersangka kita tahan setelah yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” ungkap Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus didampingi Plh Kasi Pidsus Saman Dohar Munthe kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Penahanan TA menambah daftar tersangka yang telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Batam, yakni HO (mantan GM Akuntansi dan Keuangan 2013–2020), DU (mantan Dirut 2018–2020), dan BU (fungsional asuransi 2001–2013).

Keempatnya ditetapkan tersangka pada 16 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan empat alat bukti kuat, termasuk 15 keterangan saksi, dua ahli, surat, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan.

Kasi Intel dan Plh Kasi Pidsus Kejari Batam. Foto:Zalfirega/matapedia

“Semua tersangka ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan,” katanya.

Baca juga:Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN

Menurut Priandi, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara/daerah. Audit BPKP mencatat, penyimpangan dalam penutupan asuransi aset perusahaan di PT Berdikari Insurance Cabang Batam (2012–2021) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutur Priandi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat lama di tubuh PT Batam Persero, yang diduga menikmati keuntungan dari skema asuransi aset perusahaan selama hampir sembilan tahun.

Baca juga:Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

 

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru