Manfaatkan Rumah Sepi, Ayah Tiri di Batam Setubuhi Anak Tiri Selama Berbulan-bulan

Kamis, 13 November 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang diketahui ayah tiri korban perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya sendiri setelah ditangkap Polsek Sekupang, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Pria yang diketahui ayah tiri korban perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya sendiri setelah ditangkap Polsek Sekupang, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku selama berbulan-bulan saat rumah dalam keadaan sepi.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, kasus ini terungkap setelah istri pelaku, H (40), melapor ke Polsek Sekupang. Laporan dibuat setelah anak korban menceritakan perbuatan ayah tirinya yang merekam dirinya saat mandi.

“Awalnya korban memergoki ayah tirinya sedang merekam dirinya mandi. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan ibunya. Ibunya tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Hippal Tua, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sejak April hingga Agustus 2025. Selama periode itu, pelaku kerap memanfaatkan momen saat rumah sepi untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban.

Berdasarkan bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat helai pakaian korban dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah tinggal serumah dengan korban sejak menikah siri dengan ibu korban pada 2016 dan resmi menikah pada 2024,” jelas Kompol Hippal Tua.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru