Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas Bea Cukai di pelabuhan Punggur, Kota Batam hendak diselundupkan ke Tanjung uban. Matapedia6.com/Dok Bea Cukai.

Puluhan slop rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas Bea Cukai di pelabuhan Punggur, Kota Batam hendak diselundupkan ke Tanjung uban. Matapedia6.com/Dok Bea Cukai.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Tanjung uban kembali digagalkan.

Bea Cukai Batam menangkap seorang kurir berinisial SP (43) saat pemeriksaan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Punggur, Kamis (13/11/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 20.560 batang rokok tanpa cukai berbagai merek.

Penindakan dilakukan saat petugas memeriksa gerobak barang bawaan penumpang yang diangkut porter menuju KMP Mulia Nusantara, kapal tujuan Tanjung uban.

Kecurigaan muncul saat beberapa koper dan tas tampak lebih berat dari biasanya. Setelah porter diminta menghadirkan pemiliknya, SP pun diperiksa lebih lanjut.

Dari dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil, petugas menemukan 120 slop rokok ilegal, masing-masing terdiri dari, 7.200 batang UFO Mind, 6.800 batang OFO Bold, dan 6.560 batang HD Red

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Dua Modus Penyelundupan 1,5 Kg Narkotika di Batam Center dan Perairan Pulau Sau

Kepada petugas, SP mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 20 ribu per slop, bekerja untuk seseorang berinisial T, pemilik sebuah warung di Bintan.

Hingga kini, T disebut masih berkeliaran dan belum diamankan.

Barang bukti rokok tanpa pita cukai itu ditaksir bernilai Rp 30,5 juta dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp15,3 juta. Seluruh barang kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Bea Cukai menyebutkan aksi tersebut melanggar Undang-Undang Cukai serta PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Kami terus memperketat pengawasan, baik untuk penumpang, sarana pengangkut, maupun melalui patroli laut. Penindakan seperti ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” kata kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Baca juga: Bea Cukai Batam Hentikan Speedboat Pembawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tanjung Uncang

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal yang terus berevolusi dengan berbagai modus.

Kerja sama masyarakat dan sinergi penegak hukum disebut menjadi kunci untuk menekan pelanggaran di wilayah perbatasan.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:07 WIB

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Berita Terbaru