OJK Terbitkan Aturan Buy Now Pay Later, Pembiayaan Digital 

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi respons atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital yang berpotensi memicu risiko sistemik jika tidak dikendalikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara BNPL.

“Pengaturan ini menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).

Baca juga:Telkom Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Tengah Akselerasi Transformasi Digital

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan transformasi digital sektor keuangan dan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional, tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

“POJK 32/2025 mengatur secara rinci penyelenggaraan BNPL, mulai dari ketentuan umum, jenis lembaga penyelenggara, hingga mekanisme operasional,” ujarnya.

Aturan ini juga mencakup prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, penilaian kelayakan pembiayaan, pelindungan data pribadi, keterbukaan informasi, hingga penagihan dan pelaporan.

Dalam regulasi ini, OJK membatasi penyelenggara BNPL hanya pada Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Bank Umum dapat langsung menjalankan layanan BNPL sesuai ketentuan perbankan, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum beroperasi. Layanan BNPL dapat dijalankan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

OJK juga menegaskan karakteristik BNPL sebagai pembiayaan nontunai tanpa agunan untuk pembelian barang dan/atau jasa, dengan batas plafon tertentu dan skema cicilan melalui sistem elektronik.

Baca juga:Hakim HS Dipecat MKH Gegara Dugaan Selingkuh, Begini Penjelasan PN Batam

Dalam praktiknya, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta melindungi konsumen dan data pribadi debitur.

Aspek transparansi menjadi sorotan utama. Penyelenggara BNPL wajib menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami, termasuk sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, tenor, frekuensi pembayaran, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.

Ketentuan ini bertujuan agar konsumen mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Selain itu, POJK ini mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta prosedur penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan khusus, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Melalui aturan ini, OJK menargetkan layanan BNPL tumbuh lebih tertib, bertanggung jawab, dan benar-benar mendukung inklusi keuangan masyarakat di bawah pengawasan yang efektif.

Baca juga:Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Salurkan Rp1,15 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru