OJK Terbitkan Aturan Buy Now Pay Later, Pembiayaan Digital 

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi respons atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital yang berpotensi memicu risiko sistemik jika tidak dikendalikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara BNPL.

“Pengaturan ini menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).

Baca juga:Telkom Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Tengah Akselerasi Transformasi Digital

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan transformasi digital sektor keuangan dan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional, tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

“POJK 32/2025 mengatur secara rinci penyelenggaraan BNPL, mulai dari ketentuan umum, jenis lembaga penyelenggara, hingga mekanisme operasional,” ujarnya.

Aturan ini juga mencakup prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, penilaian kelayakan pembiayaan, pelindungan data pribadi, keterbukaan informasi, hingga penagihan dan pelaporan.

Dalam regulasi ini, OJK membatasi penyelenggara BNPL hanya pada Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Bank Umum dapat langsung menjalankan layanan BNPL sesuai ketentuan perbankan, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum beroperasi. Layanan BNPL dapat dijalankan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

OJK juga menegaskan karakteristik BNPL sebagai pembiayaan nontunai tanpa agunan untuk pembelian barang dan/atau jasa, dengan batas plafon tertentu dan skema cicilan melalui sistem elektronik.

Baca juga:Hakim HS Dipecat MKH Gegara Dugaan Selingkuh, Begini Penjelasan PN Batam

Dalam praktiknya, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta melindungi konsumen dan data pribadi debitur.

Aspek transparansi menjadi sorotan utama. Penyelenggara BNPL wajib menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami, termasuk sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, tenor, frekuensi pembayaran, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.

Ketentuan ini bertujuan agar konsumen mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Selain itu, POJK ini mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta prosedur penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan khusus, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Melalui aturan ini, OJK menargetkan layanan BNPL tumbuh lebih tertib, bertanggung jawab, dan benar-benar mendukung inklusi keuangan masyarakat di bawah pengawasan yang efektif.

Baca juga:Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Salurkan Rp1,15 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan
Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional
TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK
BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:50 WIB

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Berita Terbaru