Residivis Curanmor Diringkus, Polisi Bongkar 20 Aksi TKP di Batam

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat ditangkap buser Polsek Batam Kota beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

Terduga pelaku saat ditangkap buser Polsek Batam Kota beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jejak panjang kejahatan pencurian kendaraan bermotor kembali terbongkar di Batam. Unit Reskrim Polsek Batam Kota meringkus Edo K (21), residivis curanmor yang sudah berulang kali keluar-masuk proses hukum, Jumat (9/1/2026).

Penangkapan berlangsung di kawasan belakang Edu Kit, Batam Kota, sekitar pukul 15.30 WIB. Edo mencoba kabur saat petugas mendekat, namun anggota opsnal berhasil mengejarnya dan langsung mengamankan pelaku.

Edo bukan pelaku baru. Polisi mencatat, ia sudah empat kali terlibat kasus curanmor sejak masih di bawah umur. Meski berulang kali berurusan dengan hukum, Edo tetap mengulangi aksinya.

Baca juga:Respons Cepat Keluhan Warga, BP Batam Turun Langsung Cek Distribusi Air di Bengkong Harapan II

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya curanmor di wilayah Batam Kota.

“Tim langsung bergerak setelah menerima laporan warga. Dari penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku, melakukan pengejaran, dan mengamankannya,” kata Iptu Bobby pada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Hasil interogasi, pengakuan pelaku, serta rekaman CCTV mengungkap skala kejahatan yang dilakukan Edo. Polisi memastikan pelaku telah beraksi di sekitar 20 lokasi berbeda.

“Aksinya tersebar di Batam Kota, Lubuk Baja, dan Batu Ampar,” kata Iptu Bobby.

Dalam setiap aksinya, Edo tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu pelaku yang masih buron tersebut.

“Rekan pelaku sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Saat ini, Edo mendekam di balik jeruji besi Polsek Batam Kota. Penyidik menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.

Polisi juga menyoroti peran masyarakat dalam pencegahan kejahatan. Iptu Bobby meminta warga tidak memberi ruang bagi pelaku curanmor.

“Gunakan kunci ganda dan parkir kendaraan di tempat aman. Kewaspadaan masyarakat sangat menentukan pencegahan kejahatan,” tutupnya.

Baca juga:Dorong Motor Curian di Sagulung, Pelaku Curanmor Digelandang Polisi

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

 

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru