Tiga Pencuri Material Bangunan di Bengkong Dibekuk Polisi, Kerugian Capai Rp 10 Juta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klose foto tiga pelaku pencurian material bangunan beserta barang bukti cincin besi yang dicuri dari lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Matapedia6.com/Dok Polsek Bengkong

Klose foto tiga pelaku pencurian material bangunan beserta barang bukti cincin besi yang dicuri dari lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Matapedia6.com/Dok Polsek Bengkong

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang bekuk tiga pelaku pencurian material bangunan di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian material besi proyek pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Korban dalam peristiwa ini adalah pihak perusahaan pengembang proyek, sementara pelapor merupakan mandor proyek berinisial Ia.

Pelapor mendapatkan informasi awal dari saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi pembangunan ruko tersebut.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Periode November–Desember 2025

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tak hanya mengandalkan laporan masyarakat, polisi juga memperoleh informasi tambahan dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri yang mendeteksi adanya kendaraan dan sejumlah orang mencurigakan di sekitar lokasi proyek pada malam hari.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial MAS (22), ACS (21), dan JAS (19).

Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, petugas menemukan ratusan batang dan potongan besi proyek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.

Selain itu, beberapa unit telepon genggam milik para pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian serta sinergi antarunit patroli di lapangan.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Hangusnya Bengkel Ban di Batuaji

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polsek Bengkong berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yuli Endra.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru