Aturan Baru OJK: Konsumen Dirugikan, Pelaku Usaha Bisa Digugat

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat barisan pelindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini memberi OJK senjata hukum langsung untuk menggugat pelaku usaha yang merugikan konsumen.

Melalui aturan tersebut, OJK dapat mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, mengatakan

kebijakan ini menegaskan peran aktif negara dalam membela konsumen, bukan sekadar mengawasi.

“POJK 38/2025 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Jaksa

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing), bukan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).

OJK menggugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang masih atau pernah berizin, serta pihak lain yang beritikad buruk dan melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian konsumen.

Dalam setiap gugatan, OJK mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

“Konsumen tidak menanggung biaya apa pun sejak pengajuan gugatan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga akses keadilan tetap terbuka tanpa hambatan finansial,” ungkap Riyadi.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, OJK menyusun POJK ini dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, agar selaras dengan hukum acara yang berlaku.

  • POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur secara rinci:
  •  kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan pelindungan konsumen, tujuan pengajuan gugatan, tata cara pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

Dengan terbitnya POJK ini, OJK menegaskan komitmennya melindungi konsumen dan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Baca juga:Satu Pekerja Tewas, Satu Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay
OJK Dorong Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini untuk Hindari FOMO
Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun hingga Juni 2026
Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia
OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas
Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Patroli Imigrasi di Canggu Amankan Lima WNA karena Overstay

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:26 WIB

OJK Dorong Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini untuk Hindari FOMO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun hingga Juni 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:21 WIB

OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026

Berita Terbaru