Warga Pondok Pratiwi II Tagih Legalitas dan Fasum, Komisi I DPRD Minta Pengembang Tuntaskan Kewajiban

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Pondok Pratiwi II dan Komisi I DPRD Batam gelar RDPU soal fasum, Rabu (4/3/2026). Foto:Dok.Sekwan

Warga Pondok Pratiwi II dan Komisi I DPRD Batam gelar RDPU soal fasum, Rabu (4/3/2026). Foto:Dok.Sekwan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga Perumahan Pondok Pratiwi II kembali mengetuk pintu DPRD. Mereka menuntut kepastian legalitas rumah dan lahan yang belum tuntas, sekaligus mendesak penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang hingga kini belum memadai.

Komisi I DPRD langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, Rabu (4/3/2026) siang. Anggota Komisi I Muhammad Fadli memimpin rapat bersama Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit turut mengawal jalannya pembahasan.

Komisi I menghadirkan Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, pimpinan Bank Tabungan Negara Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, hingga perwakilan warga Pondok Pratiwi III.

Baca juga:BI Kepri Buka KURMA 2026 di One Batam Mall, Target Transaksi UMKM Rp 2,5 Miliar

Fadli menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan ini berlarut. Warga sudah membeli rumah dan lahan, namun status hukumnya belum jelas. Di sisi lain, kebutuhan dasar seperti fasum dan fasos juga belum terpenuhi maksimal.

“Kita dorong solusi konkret. Pengembang harus bertanggung jawab menyelesaikan legalitas dan kewajiban penyediaan fasilitas,” tegas Fadli.

Dalam forum itu, Komisi I menekan semua pihak untuk membuka data dan memperjelas posisi masing-masing. DPRD ingin memastikan warga tidak terus dirugikan akibat tarik-ulur administrasi maupun kewajiban pengembang.

RDPU lanjutan ini menjadi panggung penegasan: kepastian hukum bukan pilihan, melainkan hak warga. Komisi I berjanji mengawal proses ini hingga ada langkah nyata dan tenggat penyelesaian yang jelas.

Baca juga:Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Bazaar Murah Ramadhan 1447 H, BP Batam Tekan Harga Pangan dan Dongkrak Daya Beli
Safari Ramadan di Pulau Karas, Amsakar Achmad Ajak Warga Bangun Energi Kolektif Majukan Batam
Bhakti Sosial Ramadan 1447 H, Kejaksaan Negeri Batam Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan di Batam Kota 
Santuni 1.200 Anak Yatim, Amsakar–Li Claudia Jadikan Buka Puasa Ajang Perkuat Soliditas Batam
Cap Go Meh 2026: Li Claudia Tegaskan Keberagaman Kunci Kemajuan Batam
Batam–Surabaya Resmi Teken MoU Empat Bidang Strategis untuk Perkuat Layanan Publik
BP Batam Turun ke Masjid, Perkuat Kedekatan dengan Warga di Bulan Ramadan
Mulai 1 Maret 2026, AK/1 Hanya Dilayani untuk Pemilik KTP Batam

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:34 WIB

Warga Pondok Pratiwi II Tagih Legalitas dan Fasum, Komisi I DPRD Minta Pengembang Tuntaskan Kewajiban

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:27 WIB

Bazaar Murah Ramadhan 1447 H, BP Batam Tekan Harga Pangan dan Dongkrak Daya Beli

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:18 WIB

Safari Ramadan di Pulau Karas, Amsakar Achmad Ajak Warga Bangun Energi Kolektif Majukan Batam

Senin, 2 Maret 2026 - 17:17 WIB

Bhakti Sosial Ramadan 1447 H, Kejaksaan Negeri Batam Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan di Batam Kota 

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:32 WIB

Santuni 1.200 Anak Yatim, Amsakar–Li Claudia Jadikan Buka Puasa Ajang Perkuat Soliditas Batam

Berita Terbaru