MATAPEDIA6.com, BATAM – Sejumlah organisasi profesi jurnalis, pengusaha media, dan jaringan masyarakat sipil resmi membentuk Komite Keselamatan Jurnalis Kepulauan Riau (KKJ Kepri), Minggu (8/3/2026).
Komite ini hadir untuk memperkuat perlindungan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kepulauan Riau.
Pembentukan KKJ Kepri digagas berbagai organisasi profesi, yakni Aliansi Jurnalis Independen Batam dan Tanjungpinang, Persatuan Wartawan Indonesia Kepri dan Batam, Persatuan Pewarta Foto Indonesia Kepri, serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kepri.
Dukungan juga datang dari organisasi pengusaha media seperti Asosiasi Media Siber Indonesia Kepri dan Jaringan Media Siber Indonesia Kepri, serta jaringan masyarakat sipil Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan.
Komite ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk melindungi jurnalis dari intimidasi, kekerasan, hingga pelarangan liputan yang kerap terjadi di lapangan.
Pembentukan KKJ Kepri merupakan kolaborasi Yayasan Tifa bersama AJI Indonesia. Dengan deklarasi tersebut, Kepulauan Riau menjadi provinsi ke-12 di Indonesia yang memiliki Komite Keselamatan Jurnalis.
Sebelum deklarasi, peserta mengikuti pelatihan keamanan holistik dan advokasi selama dua hari, Sabtu–Minggu (7–8 Maret 2026) di Batam. Pelatihan ini membekali jurnalis dengan kemampuan menghadapi risiko kerja, mulai dari ancaman fisik, serangan digital, hingga tekanan psikososial.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida, menilai pembentukan KKJ Kepri menjadi langkah penting memperluas jaringan perlindungan jurnalis di Indonesia.
Menurutnya, kehadiran komite ini dapat memperkuat respon terhadap kasus intimidasi maupun kekerasan yang dialami jurnalis saat meliput.
“KKJ menjadi wadah untuk memproteksi jurnalis ketika terjadi kekerasan di lapangan. Selama ini banyak kasus, terutama di wilayah kepulauan atau daerah terpencil, tidak terdeteksi,” ujar Nani.
Ia menegaskan setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus dibawa ke ruang publik dan diproses secara hukum agar tidak menimbulkan impunitas.
“Jika terjadi kekerasan terhadap jurnalis, kasusnya harus diselesaikan melalui jalur hukum. Dengan adanya KKJ, kita berharap tidak ada lagi pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap jurnalis,” tegasnya.
Koordinator KKJ Kepri terpilih, Muhamad Ishlahuddin, mengatakan komite ini akan menjadi garda awal advokasi ketika jurnalis menghadapi intimidasi atau pelarangan liputan.
“KKJ diharapkan menjadi tameng bagi jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun kekerasan saat bekerja. Melalui komite ini, kita dapat melakukan mitigasi dan advokasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan,” katanya.
Selain fungsi advokasi, KKJ Kepri juga membuka ruang kolaborasi antarorganisasi untuk memperjuangkan hak jurnalis sekaligus menjaga kebebasan pers di daerah.
Project Officer Program Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, mengapresiasi terbentuknya komite tersebut. Menurutnya, keselamatan jurnalis tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan hak publik memperoleh informasi.
Program Jurnalisme Aman sendiri dijalankan Yayasan Tifa bersama konsorsium organisasi masyarakat sipil, yakni Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara dan Human Rights Working Group, dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.
“Ancaman terhadap kerja jurnalistik semakin kompleks, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, hingga serangan digital. Karena itu, mekanisme perlindungan jurnalis di daerah menjadi sangat penting,” ujar Arie.
Ia menilai pelatihan dan pembentukan KKJ Kepri menjadi langkah strategis untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis di daerah sekaligus menjaga kebebasan pers di Indonesia.*r/
Editor:Zalfirega



















