Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik dalam sidang perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sempat memicu polemik di ruang publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh JPU Muhammad Arfian.

Baca juga:BP Batam–PT ABH Genjot Suplai Air 850 Liter/Dtk, 18 Wilayah Tekanan Rendah Jadi Prioritas

“Kami, JPU Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujar Arfian sebagaimana disampaikan dikutip, Priandi, Rabu (11/3/2026).

Priandi menegaskan, jaksa menyusun tuntutan pidana berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, permintaan maaf itu berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Permintaan maaf ini untuk meluruskan pernyataan JPU saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi.

Ia menegaskan, pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.

Priandi menambahkan, Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujar Priandi.

Baca juga:Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru