MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial RAG harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Perumahan Masyeba Gading Mas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Aksi pelaku akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sekupang bersama Polresta Barelang.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/03/2026), yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial T.A.S yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna putih miliknya di Perumahan Masyeba Gading Mas Blok C3 No.11, Kecamatan Sekupang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 14.21 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.
Baca juga: Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Namun hanya berselang beberapa menit, tepatnya sekitar pukul 14.30 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban yang terkejut kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor miliknya.
Mengetahui hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial RAG (19).
Setelah dilakukan penelusuran, tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tiban Permai, Kecamatan Sekupang.
Saat penangkapan berlangsung, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor lain yang merupakan hasil dugaan penggelapan dari korban berbeda berinisial T.A.Sr. Kasus penggelapan tersebut sebelumnya terjadi di wilayah Bengkong Sadai pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 10.10 WIB.
Baca juga: Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh RAG kepada seorang pria berinisial EYL (23) di wilayah Batu Aji dengan harga Rp2 juta.
Sebelum dijual, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka agar identitas kendaraan tidak mudah dikenali.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil mengamankan EYL (23) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tahun 2019, BPKB dan STNK dari kedua kendaraan, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka RAG dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara tersangka EYL dijerat Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















