MATAPEDIA6.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, pimpinan BP Batam mengingatkan seluruh pegawai agar tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga integritas aparatur sekaligus menutup celah praktik gratifikasi yang kerap muncul saat momentum hari besar keagamaan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima atau meminta gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Momentum Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam agar tidak meminta, memberi, ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” tegas Amsakar.
Melalui edaran tersebut, BP Batam juga mengimbau pegawai merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan. Aparatur diminta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.
BP Batam turut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Baca juga:DPRD Batam Bedah Insiden Tugboat Terbalik di Tanjung Uncang, Soroti Izin Kapal hingga K3
Untuk memperkuat pengawasan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja bersama koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) akan melakukan pemantauan intensif terhadap potensi gratifikasi menjelang Idulfitri 2026.
Jika menemukan indikasi gratifikasi, pegawai diminta segera melaporkannya kepada UPG di unit kerja masing-masing.
Amsakar menegaskan, komitmen pencegahan gratifikasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan aparatur bekerja dengan integritas dan akuntabilitas.
Ia juga mengingatkan, setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
“Integritas aparatur menjadi fondasi utama pelayanan publik. Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Editor:Miezon



















