BP Batam Perketat Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Ist

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Ist

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, pimpinan BP Batam mengingatkan seluruh pegawai agar tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga integritas aparatur sekaligus menutup celah praktik gratifikasi yang kerap muncul saat momentum hari besar keagamaan.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima atau meminta gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Momentum Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam agar tidak meminta, memberi, ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” tegas Amsakar.

Melalui edaran tersebut, BP Batam juga mengimbau pegawai merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan. Aparatur diminta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.

BP Batam turut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Baca juga:DPRD Batam Bedah Insiden Tugboat Terbalik di Tanjung Uncang, Soroti Izin Kapal hingga K3

Untuk memperkuat pengawasan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja bersama koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) akan melakukan pemantauan intensif terhadap potensi gratifikasi menjelang Idulfitri 2026.

Jika menemukan indikasi gratifikasi, pegawai diminta segera melaporkannya kepada UPG di unit kerja masing-masing.

Amsakar menegaskan, komitmen pencegahan gratifikasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan aparatur bekerja dengan integritas dan akuntabilitas.

Ia juga mengingatkan, setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

“Integritas aparatur menjadi fondasi utama pelayanan publik. Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Editor:Miezon

Berita Terkait

PKK Batam Didorong Jadi Garda Literasi Keuangan Syariah, OJK Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal
Evaluasi PPID 2026, Sekda Batam Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Transparan dan Responsif
Buka Puasa Bersama Media, Sekper PLN Batam Samsul Bahri Pamit Jelang Pensiun
BP Batam–PT ABH Genjot Suplai Air 850 Liter/Dtk, 18 Wilayah Tekanan Rendah Jadi Prioritas
Industri dan Investasi Dorong Ekonomi Batam Melonjak di Akhir 2025
Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan Serahkan Santunan Anak Yatim di Peringatan Nuzulul Qur’an Batam
Batam Perketat Perlindungan Anak di Dunia Maya, Platform Digital Wajib Verifikasi Usia
Hadiri Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB, Li Claudia Ajak Warga Jaga Harmoni Batam

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:42 WIB

PKK Batam Didorong Jadi Garda Literasi Keuangan Syariah, OJK Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:13 WIB

BP Batam Perketat Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:20 WIB

Buka Puasa Bersama Media, Sekper PLN Batam Samsul Bahri Pamit Jelang Pensiun

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:04 WIB

BP Batam–PT ABH Genjot Suplai Air 850 Liter/Dtk, 18 Wilayah Tekanan Rendah Jadi Prioritas

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Industri dan Investasi Dorong Ekonomi Batam Melonjak di Akhir 2025

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang pimpin ungkap kasus pencurian motor di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/03/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Mar 2026 - 10:44 WIB