Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda Natanael Seret Rekan Satu Kesatuan Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat polisi menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Foto: Humas Polda Kepri

Empat polisi menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Foto: Humas Polda Kepri

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Polda Kepulauan Riau langsung menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/4/2026) untuk membedah dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Bripda Natanael. Sidang berlangsung di ruang etik Polda Kepri dan menjadi titik awal sanksi keras terhadap anggota internal.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan, institusi tidak menoleransi pelanggaran berat, terlebih yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ia memastikan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengawal langsung penanganan kasus ini hingga tuntas.

“Penanganan berjalan profesional, transparan, dan terbuka. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik,” tegas Nona dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Komisi etik memutuskan empat personel—Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA—terbukti melanggar kode etik profesi. Putusan langsung menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif paling berat: PTDH dari institusi Polri.

Baca juga:Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menekankan, seluruh keputusan bertumpu pada alat bukti, keterangan saksi, hingga fakta persidangan. “Unsur pelanggaran terpenuhi. Sanksi tegas kami jatuhkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerakkan proses pidana secara paralel. Penyidik lebih dulu menetapkan Bripda AS sebagai tersangka pada 15 April 2026. Pengembangan kasus kemudian menyeret tiga nama lain—Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP—yang kini juga berstatus tersangka.

Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman tidak ringan. Para tersangka terancam hingga 10 tahun penjara, tergantung pembuktian di pengadilan.

Sikap para pelanggar pun berbeda. Bripda AS menerima putusan etik, sementara tiga lainnya memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Kasus ini sekaligus menguji komitmen internal Polda Kepri. Institusi menegaskan akan menjaga disiplin dan marwah korps, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang terguncang akibat kasus kematian anggota sendiri.

Baca juga:Diskominfo Batam Jelaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Sesuai Ketentuan dan Transparan

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar
Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional
AJI Batam Sebut Dua Insiden Jadi Sinyal Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Batam
Kabid Humas Polda Kepri Edukasi Pelajar Nizam Al-Mulk Batam tentang Bahaya Bullying dan Bijak Bermedia Sosial
AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam
Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang soal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih
Anak Sedang Main HP di Top 100 Tembesi, Dua Pelaku Perampasan Ditangkap Polsek Sagulung
Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai, Dodi dan Junico Saling Memaafkan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:55 WIB

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:28 WIB

Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:17 WIB

AJI Batam Sebut Dua Insiden Jadi Sinyal Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Batam

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Edukasi Pelajar Nizam Al-Mulk Batam tentang Bahaya Bullying dan Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:09 WIB

AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam

Berita Terbaru