Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda Natanael Seret Rekan Satu Kesatuan Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat polisi menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Foto: Humas Polda Kepri

Empat polisi menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri, Jumat (17/4/2026). Foto: Humas Polda Kepri

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Polda Kepulauan Riau langsung menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/4/2026) untuk membedah dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Bripda Natanael. Sidang berlangsung di ruang etik Polda Kepri dan menjadi titik awal sanksi keras terhadap anggota internal.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan, institusi tidak menoleransi pelanggaran berat, terlebih yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ia memastikan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengawal langsung penanganan kasus ini hingga tuntas.

“Penanganan berjalan profesional, transparan, dan terbuka. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik,” tegas Nona dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Komisi etik memutuskan empat personel—Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA—terbukti melanggar kode etik profesi. Putusan langsung menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif paling berat: PTDH dari institusi Polri.

Baca juga:Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menekankan, seluruh keputusan bertumpu pada alat bukti, keterangan saksi, hingga fakta persidangan. “Unsur pelanggaran terpenuhi. Sanksi tegas kami jatuhkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerakkan proses pidana secara paralel. Penyidik lebih dulu menetapkan Bripda AS sebagai tersangka pada 15 April 2026. Pengembangan kasus kemudian menyeret tiga nama lain—Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP—yang kini juga berstatus tersangka.

Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman tidak ringan. Para tersangka terancam hingga 10 tahun penjara, tergantung pembuktian di pengadilan.

Sikap para pelanggar pun berbeda. Bripda AS menerima putusan etik, sementara tiga lainnya memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Kasus ini sekaligus menguji komitmen internal Polda Kepri. Institusi menegaskan akan menjaga disiplin dan marwah korps, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang terguncang akibat kasus kematian anggota sendiri.

Baca juga:Diskominfo Batam Jelaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Sesuai Ketentuan dan Transparan

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Produksi Terhenti, Gaji Belum Cair: Nasib Ribuan Pekerja PT Ghim Li di Ujung Ketidakpastian dan Geruduk DPRD Batam
PKB Batam Dorong Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Ukhuwah Warga Nahdliyin
Gelar Operasional di Bintan, Kapolda Kepri Fokus Jaga Keamanan dan Investasi
Kasus Kematian Dwi Putri: Wilson dan Mami Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Lain 20 dan 18 Tahun
Dorong RUU BUMD Beri Ruang Strategi Bisnis Daerah, Tata Kelola Tetap Diperkuat
Angin Kencang Porak-porandakan Puluhan Tenda Bazar UMKM di Batam
HUT ke-26, PIKORI BP Batam Didorong Perluas Peran hingga Masyarakat Kota Batam
Baca Pledoi di Depan Hakim, Papi Tama dan Papi Charles Akui Terlibat dalam Kematian Dwi Putri, Minta Dibebaskan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:05 WIB

Produksi Terhenti, Gaji Belum Cair: Nasib Ribuan Pekerja PT Ghim Li di Ujung Ketidakpastian dan Geruduk DPRD Batam

Jumat, 11 September 2026 - 15:43 WIB

PKB Batam Dorong Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Ukhuwah Warga Nahdliyin

Jumat, 11 September 2026 - 15:31 WIB

Gelar Operasional di Bintan, Kapolda Kepri Fokus Jaga Keamanan dan Investasi

Jumat, 11 September 2026 - 15:17 WIB

Kasus Kematian Dwi Putri: Wilson dan Mami Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Lain 20 dan 18 Tahun

Kamis, 10 September 2026 - 21:16 WIB

Angin Kencang Porak-porandakan Puluhan Tenda Bazar UMKM di Batam

Berita Terbaru