Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Tiban Batam, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 233 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka diamankan di Polda Kepri. Foto:Humas Polda Kepri

Dua tersangka diamankan di Polda Kepri. Foto:Humas Polda Kepri

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar. Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 233,85 gram netto yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

Pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).

Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci warna oranye, serta sebuah telepon genggam.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ID memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial SA alias A.

Baca juga:TPS Liar di Jalan Menuju Kavling Lama Disulap Jadi Taman Bunga, Lurah Sagulung Kota Harap Warga Tak Buang Sampah Lagi

“Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu pemasok barang haram tersebut. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, polisi berhasil menangkap SA alias A (33) di pinggir jalan kawasan Perumahan Tiban BTN,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Dari tangan SA, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, sebuah tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja merah-hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penyidik kemudian mendalami asal-usul barang tersebut. Dalam pemeriksaan, SA mengaku menerima sekitar 290 gram sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi.

SA mengaku bertugas menjual sabu tersebut kepada sejumlah pembeli dengan imbalan Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual. Sebagian sabu itu diketahui telah diedarkan, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan petugas.

Keterangan kedua tersangka memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Batam.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Kombes Nona Pricillia Ohei.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk aktif melawan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam tanpa biaya atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Menurut Polda Kepri, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga lingkungan tetap aman dan sehat dari bahaya narkoba.

Baca juga:Hari Lahir Pancasila 2026, Li Claudia Ajak Warga Batam Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

Editor:Zalfirega 

 

 

Berita Terkait

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar
Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional
AJI Batam Sebut Dua Insiden Jadi Sinyal Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Batam
Kabid Humas Polda Kepri Edukasi Pelajar Nizam Al-Mulk Batam tentang Bahaya Bullying dan Bijak Bermedia Sosial
AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam
Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang soal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih
Anak Sedang Main HP di Top 100 Tembesi, Dua Pelaku Perampasan Ditangkap Polsek Sagulung
Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai, Dodi dan Junico Saling Memaafkan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:55 WIB

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:28 WIB

Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:17 WIB

AJI Batam Sebut Dua Insiden Jadi Sinyal Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Batam

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Edukasi Pelajar Nizam Al-Mulk Batam tentang Bahaya Bullying dan Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:09 WIB

AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam

Berita Terbaru