MATAPEDIA6.com, BATAM— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi dan reasuransi, sekaligus menunda kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pelaporan serta memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri.
OJK mengambil langkah ini untuk menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlanjutan industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Regulator juga mendorong penguatan tata kelola serta ketahanan sektor jasa keuangan melalui kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menyampaikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang kontrak asuransi.
OJK memperpanjang tenggat penyampaian laporan keuangan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Langkah ini memberi waktu tambahan bagi industri untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan konsisten, andal, dan sesuai standar.
Baca juga:Pemko Batam Percepat Sinkronisasi Data Penduduk, Kunci Kebijakan SDM dan Tenaga Kerja
Seiring perpanjangan tersebut, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan:
- Menunda pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima
- Menggeser batas laporan publikasi ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026
- Memperpanjang batas penyampaian Laporan Keberlanjutan hingga 30 Juni 2026
OJK menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar pelaporan tetap tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga memperpanjang batas waktu kewajiban sebagai pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan, termasuk yang berbasis syariah.
OJK menggeser batas waktu kewajiban pelaporan SLIK dari semula 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta kualitas data debitur.
OJK meminta perusahaan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi agar siap menjadi pelapor SLIK secara optimal.
Regulator menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran kewajiban, melainkan langkah strategis untuk memastikan implementasi berjalan berkualitas dan berkelanjutan.
OJK juga akan terus mengevaluasi kesiapan industri guna memastikan kepatuhan dan peningkatan kualitas pelaporan.
Baca juga:Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non-Subsidi di Batam, Tabung 5,5 Kg Naik Rp17 Ribu
Editor:Redaksi

















