MATAPEDIA6.com, BATAM-Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online berskala besar di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain. Pelaku mengoperasikan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan komputer dan aplikasi bot.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada awal Maret 2026 tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.
“Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri kemudian menyelidiki dan menggerebek lokasi pada Sabtu, 4 April 2026,” ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana dalam konferensi pers di Polda Kepri, Senin (4/5/2026).
Petugas menangkap seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia. Polisi menyita 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online, baik otomatis maupun manual.
T.N. mengoperasikan sistem dengan memanfaatkan emulator LD Player, macro recorder, dan bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung.
Baca juga:BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Terpadu Diperkuat
“Yang bersangkutan menggunakan metode ini untuk mengumpulkan chip dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” sebut dia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan T.N. mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Ia mengumpulkan chip ke akun penampung lalu menjualnya kepada pemain lain melalui WhatsApp.
Harga chip dipatok sekitar Rp14.000–Rp15.000 per 1 miliar chip Joker King dan Rp4.000–Rp5.000 per 1 miliar chip Bearfish.
T.N. menjalankan praktik ini sejak 2023 hingga 2026 dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat serta memicu kecanduan judi online.
Polisi mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap seorang pemain berinisial RS di Bengkong, Batam, pada Rabu, 8 April 2026. R Smenggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip melalui dompet digital.
Pemeriksaan mengungkap RS aktif berjudi sejak 2025 hingga 2026. Ia membeli chip senilai Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan Rp1.656.000 dari penjualan kembali.
Dalam perkara ini, polisi menyita 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima ponsel, buku tabungan, kartu ATM, data akun judi, serta riwayat transaksi digital.
Saat ini, penyidik menahan kedua tersangka di Polda Kepri dan terus mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Ancaman hukuman mencapai 9 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca juga:Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization
Editor:Zalfirega

















