OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi setelah menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

OJK mengambil langkah ini usai pemeriksaan khusus yang menguji kepatuhan Indosaku terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, dan prinsip pelindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK menemukan praktik penagihan yang tidak dikelola secara patuh dan profesional.

“Perusahaan belum memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan sesuai etika dan ketentuan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga:Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan

 

OJK tidak berhenti pada sanksi. Regulator juga memaksa Indosaku merombak sistem penagihan dari hulu ke hilir.

Perusahaan wajib memperbaiki kebijakan dan prosedur, mengevaluasi total kerja sama dengan pihak ketiga, serta memperketat pengendalian kualitas—mulai dari kinerja operasional hingga etika penagihan.

Selain itu, OJK menuntut penguatan pelatihan, pemantauan berkala, dan mekanisme penanganan aduan konsumen agar praktik penagihan tidak lagi menyimpang.

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara. Indosaku tetap memikul kewajiban penuh atas setiap tindakan penagihan yang dilakukan mitranya.

Regulator kini mengawasi ketat pelaksanaan rencana perbaikan tersebut. Jika Indosaku kembali melanggar, OJK siap menjatuhkan sanksi yang lebih keras.

Kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan, OJK mengingatkan agar memperkuat pengawasan internal dan memastikan penagihan berjalan sesuai hukum dan kode etik.

Di sisi lain, OJK membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor jika mengalami penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyalahgunaan data pribadi.

OJK juga mengingatkan konsumen agar bertanggung jawab: memahami risiko pinjaman, menilai kemampuan bayar, dan hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang berizin.

Langkah tegas ini menegaskan sikap OJK menjaga disiplin industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Atas temuan itu, OJK langsung menjatuhkan tiga sanksi sekaligus:

  •  Denda administratif Rp875 juta
  •  Peringatan tertulis kepada Direktur Utama
  •  Perintah menyusun dan menjalankan rencana perbaikan menyeluruh

Baca juga:Batam Bidik Lonjakan Investasi India, BP Batam Perluas Kolaborasi Ekonomi

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Buka Kepemilikan Saham Bursa Efek untuk Investor dan Publik
Gebyar Melayu Pesisir 2026 Bidik Pasar Lebih Luas bagi UMKM Kepri
General Cargo Batu Ampar Tembus 102 Persen Target Tahunan, Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh 8 Persen
OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Rp2,44 Triliun RKA BP Batam 2027, Infrastruktur dan Investasi Jadi Fokus
Dari Expo ke Transaksi, BI Kepri Perluas Pasar UMKM Lewat Gebyar Melayu Pesisir 2026
Padi Reborn Tampil di GMP 2026, BI Kepri Bidik Perputaran Ekonomi UMKM
40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:30 WIB

OJK Buka Kepemilikan Saham Bursa Efek untuk Investor dan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 15:21 WIB

Gebyar Melayu Pesisir 2026 Bidik Pasar Lebih Luas bagi UMKM Kepri

Sabtu, 19 September 2026 - 11:04 WIB

General Cargo Batu Ampar Tembus 102 Persen Target Tahunan, Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh 8 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027

Jumat, 18 September 2026 - 11:25 WIB

Rp2,44 Triliun RKA BP Batam 2027, Infrastruktur dan Investasi Jadi Fokus

Berita Terbaru