MATAPEDIA6.com, KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun membongkar praktik pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) di wilayah perairan Karimun. Aparat menggagalkan pengiriman timah dan terak timah tanpa izin dengan total muatan sekitar 9,5 ton, sekaligus menangkap dua pelaku.
Pengungkapan bermula dari laporan warga soal pergerakan truk mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak dan menghentikan kendaraan tersebut di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Satu nama lain berinisial JF masuk daftar pencarian orang (DPO).
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan di antara muatan lain.
Penyelidikan mengungkap, material tersebut berasal dari bekas lokasi pengolahan timah di Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Pelaku mengangkutnya tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Negara diperkirakan merugi hingga Rp167 juta. Para pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan guna mengelabui pemeriksaan, dengan motif meraup keuntungan dari jasa angkut ilegal.
Baca juga:Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Ranperda LAM, Segera Dibawa ke Paripurna
Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal.
“Kami bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di sektor minerba untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Karimun. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Baca juga:OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga
Editor:Zalfirega

















