Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

69 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam dalam sidang dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV dengan terdakwa Dju Seng, seorang pengusaha di Batam, Kamis (21/5/2026).

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik, dan Wira. Mereka memberikan keterangan terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dan dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Siagian dan Randi Justian.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa mereka menemukan adanya aktivitas pematangan lahan di kawasan hutan lindung tersebut sebelum akhirnya dilaporkan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Keterangan para saksi itu kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa Dju Seng.

Baca juga:Nama AJI Batam Dicatut sebagai Penyelenggara Nobar “Pesta Babi”, Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks

Kuasa hukum terdakwa, Andreas dari WSP Law Firm, menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dalam perkara tersebut.

Menurut Andreas, berdasarkan ketentuan mengenai PPNS, proses penyidikan semestinya dilakukan dengan koordinasi bersama penyidik Polri sejak tahap awal penanganan perkara.

“Kami mempertanyakan apakah sejak laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada pendampingan dari kepolisian. Dari keterangan saksi di persidangan, hal itu disebut tidak dilakukan,” ujar Andreas usai sidang.

Selain menyoroti proses penyidikan, pihak terdakwa juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Dju Seng secara pribadi.

Andreas menyebut laporan awal diarahkan kepada perusahaan, namun dalam perkembangan perkara terdakwa ikut dijerat secara personal.

Dalam persidangan, kata Andreas, para saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah perusahaan terkait telah memiliki izin dari BP Batam.

Menurut dia, persoalan itu menjadi bagian penting dalam pembelaan karena BP Batam memiliki kewenangan memberikan izin pengelolaan lahan di Batam.

Sementara itu, status kawasan hutan lindung berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Andreas menilai adanya dua kewenangan berbeda tersebut memunculkan dugaan ketidaksinkronan data terkait status kawasan lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“BP Batam memiliki kewenangan memberikan izin pengelolaan lahan. Sementara status kawasan sebagai hutan lindung menjadi kewenangan berbeda. Ini yang menjadi bagian dari pembelaan kami,” katanya.

Pihak terdakwa juga meminta majelis hakim menghadirkan saksi dari PPNS Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjelaskan proses penyelidikan serta koordinasi dengan kepolisian dalam penanganan perkara itu.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Sebelumnya dikutip dari laman Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm Dju Seng didakwa melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:BEI Gandeng Maskapai, Dorong Pilot dan Awak Kabin Jadi Investor Saham

Editor:Zalfirega 

 

 

Berita Terkait

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terbaru