MATAPEDIA6.com, BATAM-Satreskrim Polresta Barelang membongkar markas judi online beromzet Rp10 miliar per bulan yang beroperasi di sebuah perumahan mewah di Kota Batam. Polisi menangkap tiga pengelola jaringan internasional itu dan menyita dana lebih dari Rp1 miliar hasil transaksi tiga hari terakhir.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan, pihaknya menggerebek lokasi operasional jaringan judi online itu di kawasan Taman Golf Residence setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40),” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (25/5/2026).
“Ketiga tersangka tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online sekaligus mengatur arus transaksi melalui sistem payment gateway,” tambah dia lagi.
Ia menjelaskan jaringan itu menggunakan sejumlah website judi online seperti MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
Baca juga:Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
“Dari lokasi, kita menyita uang tunai dan dana pada rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000,” sebut dia.
Sementara Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkap HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk di Filipina.
“HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja, mulai dari marketing, admin hingga customer service untuk mempromosikan situs judi dan mencari pemain,” katanya.
Sementara HL dan ET bertugas mengelola keuangan, mencatat arus dana, hingga mengirim dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.
Polisi menyebut jaringan itu telah beroperasi sejak 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet jaringan judi online tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita 16 handphone, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Untuk menghindari pelacakan aparat, jaringan itu diketahui sudah dua kali berpindah lokasi operasional sebelum akhirnya dibongkar Satreskrim Polresta Barelang.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 426 KUHP tentang perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca juga:DPRD Batam Soroti Viral Dugaan Penolakan Pasien Anak, PT Kimia Farma Diagnostika Minta Maaf
Editor:Zalfirega
















