Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menunjukkan barang bukti judi online di Perumahan Sukajadi Batam dalam jumpa pers, Senin (25/5/2026). Foto:Istimewa

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menunjukkan barang bukti judi online di Perumahan Sukajadi Batam dalam jumpa pers, Senin (25/5/2026). Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Satreskrim Polresta Barelang membongkar markas judi online beromzet Rp10 miliar per bulan yang beroperasi di sebuah perumahan mewah di Kota Batam. Polisi menangkap tiga pengelola jaringan internasional itu dan menyita dana lebih dari Rp1 miliar hasil transaksi tiga hari terakhir.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan, pihaknya menggerebek lokasi operasional jaringan judi online itu di kawasan Taman Golf Residence setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40),” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (25/5/2026).

“Ketiga tersangka tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online sekaligus mengatur arus transaksi melalui sistem payment gateway,” tambah dia lagi.

Ia menjelaskan jaringan itu menggunakan sejumlah website judi online seperti MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.

Baca juga:Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

“Dari lokasi, kita menyita uang tunai dan dana pada rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000,” sebut dia.

Sementara Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkap HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk di Filipina.

“HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja, mulai dari marketing, admin hingga customer service untuk mempromosikan situs judi dan mencari pemain,” katanya.

Sementara HL dan ET bertugas mengelola keuangan, mencatat arus dana, hingga mengirim dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.

Polisi menyebut jaringan itu telah beroperasi sejak 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet jaringan judi online tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita 16 handphone, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Untuk menghindari pelacakan aparat, jaringan itu diketahui sudah dua kali berpindah lokasi operasional sebelum akhirnya dibongkar Satreskrim Polresta Barelang.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 426 KUHP tentang perjudian online dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga:DPRD Batam Soroti Viral Dugaan Penolakan Pasien Anak, PT Kimia Farma Diagnostika Minta Maaf

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru