MATAPEDIA6.com, BATAM – Gerak cepat jajaran Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah seorang mahasiswi menjadi korban pencurian ponsel, tiga pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti hasil kejahatan.
Ketiga pelaku diamankan setelah polisi merespons laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Kamis (11/6/2026).
Kasus ini bermula saat korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi, menjadi sasaran aksi pencurian di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya.
Tanpa disadari, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban.
Melihat tas selempang korban dalam keadaan terbuka, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil satu unit telepon genggam milik korban.
Baca juga: Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi
Menyadari ponselnya raib, korban sempat berupaya mengejar para pelaku. Namun nahas, korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka di bagian bibir serta lecet dan memar pada tangan dan kaki.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp9 juta. Ponsel yang dicuri diketahui merupakan iPhone 14 Pro warna gold.
Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melacak keberadaan para pelaku.
Hasilnya, pada Rabu malam sekitar pukul 21.20 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di kawasan Bengkong. Tim gabungan pun bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Masing-masing pelaku berinisial LMN (29) yang diduga berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai joki sepeda motor, serta ES (31) yang diduga menguasai atau menyimpan barang hasil kejahatan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gas 3 Kg di Batu Aji, Korban Pilih Damai
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit iPhone 14 Pro warna gold milik korban yang berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan lebih jauh.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V.
Sementara itu, ES yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Luci|Editor| Zalfirega
















