Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku pencurian hp mahasiswa yang diamankan oleh Polsek Batam Kota, Kamis (11/6/2026).

Salah satu pelaku pencurian hp mahasiswa yang diamankan oleh Polsek Batam Kota, Kamis (11/6/2026).

61 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Gerak cepat jajaran Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah seorang mahasiswi menjadi korban pencurian ponsel, tiga pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti hasil kejahatan.

Ketiga pelaku diamankan setelah polisi merespons laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 pada Kamis (11/6/2026).

Kasus ini bermula saat korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi, menjadi sasaran aksi pencurian di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya.

Tanpa disadari, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban.

Melihat tas selempang korban dalam keadaan terbuka, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil satu unit telepon genggam milik korban.

Baca juga: Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi

Menyadari ponselnya raib, korban sempat berupaya mengejar para pelaku. Namun nahas, korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka di bagian bibir serta lecet dan memar pada tangan dan kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp9 juta. Ponsel yang dicuri diketahui merupakan iPhone 14 Pro warna gold.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melacak keberadaan para pelaku.

Hasilnya, pada Rabu malam sekitar pukul 21.20 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di kawasan Bengkong. Tim gabungan pun bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Masing-masing pelaku berinisial LMN (29) yang diduga berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai joki sepeda motor, serta ES (31) yang diduga menguasai atau menyimpan barang hasil kejahatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gas 3 Kg di Batu Aji, Korban Pilih Damai

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit iPhone 14 Pro warna gold milik korban yang berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan lebih jauh.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V.

Sementara itu, ES yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Luci|Editor| Zalfirega

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru