Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

Senin, 22 Juni 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan komunitas driver online dalam jumpa pers kasus penganiayaan anak, Minggu (21/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan komunitas driver online dalam jumpa pers kasus penganiayaan anak, Minggu (21/6/2026). Foto:Rega/matapedia

64 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi kembali mengembangkan kasus penganiayaan terhadap inisial A (9), bocah perempuan di Kecamatan Sagulung, Batam. Setelah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka, penyidik kini juga menetapkan ayah kandung korban, Ramadhin Lubis, sebagai tersangka.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan status hukum Ramadhin meningkat dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara.

“Statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Iptu Husnul Afkar melalui telepon, Senin (22/6/2026).

Menurut Iptu Husnul, penyidik mengambil keputusan tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial A.

Meski demikian, polisi belum merinci peran Ramadhin dalam perkara tersebut. Penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.

Baca juga:Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Sebelumnya, Polsek Sagulung lebih dulu menetapkan ibu tiri korban, VJH (39), sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, VJH mengaku memukul korban menggunakan hanger dan gagang sapu hingga menyebabkan luka memar di sejumlah bagian tubuh serta lebam pada mata kanan.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah driver online menemukan kondisi korban penuh luka lebam saat membantu membawa Acha berobat ke rumah sakit. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga berujung pada penyelidikan dan penetapan tersangka.

Saat ini, VJH telah ditahan di Polsek Sagulung. Sementara itu, Acha masih menjalani perawatan medis dan kondisi kesehatannya dilaporkan terus membaik.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga:Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi
Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI
Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Berita Terbaru