Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

Senin, 22 Juni 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan komunitas driver online dalam jumpa pers kasus penganiayaan anak, Minggu (21/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan komunitas driver online dalam jumpa pers kasus penganiayaan anak, Minggu (21/6/2026). Foto:Rega/matapedia

64 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi kembali mengembangkan kasus penganiayaan terhadap inisial A (9), bocah perempuan di Kecamatan Sagulung, Batam. Setelah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka, penyidik kini juga menetapkan ayah kandung korban, Ramadhin Lubis, sebagai tersangka.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan status hukum Ramadhin meningkat dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara.

“Statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Iptu Husnul Afkar melalui telepon, Senin (22/6/2026).

Menurut Iptu Husnul, penyidik mengambil keputusan tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial A.

Meski demikian, polisi belum merinci peran Ramadhin dalam perkara tersebut. Penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.

Baca juga:Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Sebelumnya, Polsek Sagulung lebih dulu menetapkan ibu tiri korban, VJH (39), sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, VJH mengaku memukul korban menggunakan hanger dan gagang sapu hingga menyebabkan luka memar di sejumlah bagian tubuh serta lebam pada mata kanan.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah driver online menemukan kondisi korban penuh luka lebam saat membantu membawa Acha berobat ke rumah sakit. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga berujung pada penyelidikan dan penetapan tersangka.

Saat ini, VJH telah ditahan di Polsek Sagulung. Sementara itu, Acha masih menjalani perawatan medis dan kondisi kesehatannya dilaporkan terus membaik.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga:Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun
Ribuan Pelajar dan Guru Pawai Dukung Keberlanjutan Program MBG di Batam
Bus Pariwisata Bawa Rombongan Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Melur, Satu Meninggal
Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai
Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam
Relawan dan Pekerja Dapur MBG Batam Deklarasikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis
OJK Kepri Dorong Warga Batam Lebih Bijak Berutang dan Waspada Penipuan Digital

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:49 WIB

Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:12 WIB

Bus Pariwisata Bawa Rombongan Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Melur, Satu Meninggal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:55 WIB

Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

Berita Terbaru