MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi kembali mengembangkan kasus penganiayaan terhadap inisial A (9), bocah perempuan di Kecamatan Sagulung, Batam. Setelah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka, penyidik kini juga menetapkan ayah kandung korban, Ramadhin Lubis, sebagai tersangka.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan status hukum Ramadhin meningkat dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara.
“Statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Iptu Husnul Afkar melalui telepon, Senin (22/6/2026).
Menurut Iptu Husnul, penyidik mengambil keputusan tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial A.
Meski demikian, polisi belum merinci peran Ramadhin dalam perkara tersebut. Penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.
Baca juga:Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun
Sebelumnya, Polsek Sagulung lebih dulu menetapkan ibu tiri korban, VJH (39), sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, VJH mengaku memukul korban menggunakan hanger dan gagang sapu hingga menyebabkan luka memar di sejumlah bagian tubuh serta lebam pada mata kanan.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah driver online menemukan kondisi korban penuh luka lebam saat membantu membawa Acha berobat ke rumah sakit. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga berujung pada penyelidikan dan penetapan tersangka.
Saat ini, VJH telah ditahan di Polsek Sagulung. Sementara itu, Acha masih menjalani perawatan medis dan kondisi kesehatannya dilaporkan terus membaik.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga:Polisi Tetapkan Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun
Editor:Zalfirega














