MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha.
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK menetapkan BPR Ceper Permata Artha dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatannya masuk kategori tidak sehat,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Namun, upaya perbaikan yang dilakukan belum mampu mengatasi persoalan permodalan. Karena itu, pada 12 Juni 2026 OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Menurut OJK, pengurus dan pemegang saham telah memperoleh waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Meski demikian, langkah penyehatan yang diperlukan tidak dapat direalisasikan.
Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha.
Atas dasar keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank. OJK kemudian menindaklanjuti permintaan itu dengan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha.
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK mengimbau nasabah BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.
Baca juga:BI: Batam Jadi Motor Utama, Ekonomi Kepri Tumbuh 7,04 Persen pada Awal 2026
Editor:Miezon
















