MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Penyidik OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Kamis (2/7).
Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan setelah berkas perkara lebih dahulu dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa pada 26 Juni 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyelesaian perkara ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.
“Proses ini merupakan wujud komitmen OJK untuk menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN sebagai tersangka.
Selama proses penyidikan, OJK mengungkap adanya sejumlah upaya yang diduga menghambat penegakan hukum.
Baca juga:PT BSP Salurkan 150 Paket Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang Lewat Tanjung Sauh Peduli
Tersangka disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
OJK menjelaskan, penyidikan berawal dari proses pengawasan berjenjang yang meliputi pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga akhirnya masuk ke tahap penyidikan.
Rangkaian proses tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perundang-undangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga tersangka melakukan sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan.
Di antaranya, tidak mencatat transaksi penarikan kas bon sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, tersangka diduga membuat pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Penyidik juga menemukan dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur dalam kurun Juli 2020 hingga Juni 2024.
Tak hanya itu, tersangka diduga tidak membukukan penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatan tersebut, GK dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Baca juga:Kenduri Seni Melayu Batam 2026 Resmi Dibuka, Kembali Masuk Kharisma Event Nusantara
Editor:Zalfirega










