MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sagulung mengungkap kasus perampasan telepon genggam yang menimpa seorang anak berusia enam tahun di kawasan Top 100 Tembesi, Batam.
Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut akhirnya diringkus setelah hampir dua pekan menjadi buronan.
Penangkapan dilakukan Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Tembesi Lestari.
Polisi lebih dulu mengamankan RA (23). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan rekannya, ME (28), yang kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.
Setelah mengamankan keduanya, polisi turut menyita barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Selasa (21/7/2026).
Iptu Husnul menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Saat itu, korban berinisial C datang menjemput istrinya yang bekerja di kawasan tersebut. Korban meninggalkan anaknya, SS (6), di depan lokasi sambil memainkan telepon genggam karena ia masuk sebentar untuk mengambil kunci rumah.
Ketika kembali, korban mendapati anaknya menangis. Sang anak mengaku telepon genggam Vivo Y21D warna hitam yang sedang digunakannya baru saja dirampas oleh orang tak dikenal.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit ponsel beserta kartu SIM dengan total kerugian sekitar Rp3 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap pada 16 Juli 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga:Polsek Sagulung Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Kosan
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio










