BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Istimewa

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Istimewa

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data sekaligus melaporkan perkembangan pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan ini menjadi langkah BP Batam memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat realisasi investasi.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Melalui regulasi tersebut, BP Batam memiliki dasar untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berpotensi ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap lahan yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Dalam pelaporan tersebut, penerima alokasi tanah wajib menyampaikan informasi lengkap, mulai dari lokasi lahan, rencana pembangunan, kemajuan perizinan, perkembangan fisik pembangunan, hingga kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan.

BP Batam akan menggunakan data tersebut sebagai salah satu dasar evaluasi untuk memastikan setiap bidang tanah yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan daerah.

Baca juga:Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

BP Batam juga mengingatkan seluruh penerima alokasi tanah agar menyampaikan data dan dokumen secara benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penerima alokasi yang tidak melakukan pembaruan data maupun pelaporan hingga batas waktu 31 Agustus 2026 akan menjalani proses evaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib, transparan, dan produktif.

Langkah ini sekaligus diharapkan memperkuat daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.

Baca juga:PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Minggu, 13 September 2026 - 12:33 WIB

PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terbaru