MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data sekaligus melaporkan perkembangan pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).
Kebijakan ini menjadi langkah BP Batam memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat realisasi investasi.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.
Melalui regulasi tersebut, BP Batam memiliki dasar untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berpotensi ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap lahan yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Dalam pelaporan tersebut, penerima alokasi tanah wajib menyampaikan informasi lengkap, mulai dari lokasi lahan, rencana pembangunan, kemajuan perizinan, perkembangan fisik pembangunan, hingga kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan.
BP Batam akan menggunakan data tersebut sebagai salah satu dasar evaluasi untuk memastikan setiap bidang tanah yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan daerah.
Baca juga:Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
BP Batam juga mengingatkan seluruh penerima alokasi tanah agar menyampaikan data dan dokumen secara benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penerima alokasi yang tidak melakukan pembaruan data maupun pelaporan hingga batas waktu 31 Agustus 2026 akan menjalani proses evaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib, transparan, dan produktif.
Langkah ini sekaligus diharapkan memperkuat daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.
Baca juga:PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa
Editor:Zalfirega










