BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Istimewa

Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto:Istimewa

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data sekaligus melaporkan perkembangan pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan ini menjadi langkah BP Batam memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempercepat realisasi investasi.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Melalui regulasi tersebut, BP Batam memiliki dasar untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan yang telah dialokasikan. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berpotensi ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap lahan yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Dalam pelaporan tersebut, penerima alokasi tanah wajib menyampaikan informasi lengkap, mulai dari lokasi lahan, rencana pembangunan, kemajuan perizinan, perkembangan fisik pembangunan, hingga kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan.

BP Batam akan menggunakan data tersebut sebagai salah satu dasar evaluasi untuk memastikan setiap bidang tanah yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan daerah.

Baca juga:Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

BP Batam juga mengingatkan seluruh penerima alokasi tanah agar menyampaikan data dan dokumen secara benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penerima alokasi yang tidak melakukan pembaruan data maupun pelaporan hingga batas waktu 31 Agustus 2026 akan menjalani proses evaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib, transparan, dan produktif.

Langkah ini sekaligus diharapkan memperkuat daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.

Baca juga:PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa
Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo Tinjau Blok Hunian, Pastikan Hak dan Pelayanan Warga Binaan Terpenuhi
248 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Berpeluang Langsung Bebas
Dinsos Batam Rawat Pria Telantar hingga Sembuh, Pemko Tanggung Biaya Kepulangan
PN Batam Resmikan Gedung Arsip dan Musala Baitus Shalihin, Perkuat Pelayanan Pencari Keadilan
Laporan 110 Berbuah Cepat, Polisi Ringkus Terduga Pencuri Motor di Penginapan Lubuk Baja
Batam Bersholawat! Habib Syeikh Akan Hadir di Masjid Agung Raja Hamidah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:42 WIB

Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:00 WIB

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:14 WIB

248 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Berpeluang Langsung Bebas

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:32 WIB

Dinsos Batam Rawat Pria Telantar hingga Sembuh, Pemko Tanggung Biaya Kepulangan

Berita Terbaru