MATAPEDIA6.com, BATAM-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memindahkan 49 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam pada Jumat (31/7/2026).
Langkah ini ditempuh untuk mengurangi kepadatan hunian yang selama ini menjadi tantangan di Rutan Batam sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan.
Pemindahan berlangsung di bawah pengawalan ketat petugas. Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan pengurangan jumlah penghuni menjadi bagian dari strategi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
“Pemindahan ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di Rutan Batam. Dengan jumlah penghuni yang lebih terkendali, kami berharap pelayanan, pembinaan, serta pengamanan dapat berjalan dengan lebih baik dan maksimal,” kata Fajar.
Menurutnya, tingkat hunian yang lebih terkendali akan memberi ruang bagi petugas untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan kepribadian maupun kemandirian, serta memperkuat aspek pengamanan di dalam rutan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam penanganan persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Melalui langkah itu, Rutan Batam menegaskan komitmennya mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada pembinaan, sehingga proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih optimal.
Editor:Zalfirega










