JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa keluar persidangan usai pembacaan tuntutan pada Selasa (4/8/2026). Foto:Istimewa

Terdakwa keluar persidangan usai pembacaan tuntutan pada Selasa (4/8/2026). Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Abdullah menuntut terdakwa Carolein dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental senilai lebih dari Rp263 juta.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (4/8/2026).

JPU menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti selama proses persidangan.

Selain meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, JPU juga memohon agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Vabianes Wattimena. Dalam tuntutannya, JPU turut meminta majelis hakim menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Menurut JPU, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Carolein dinilai meresahkan masyarakat dan hingga persidangan berakhir belum mengganti kerugian yang dialami korban.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa belum membayar kerugian korban,” kata Abdullah di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, JPU mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai keadaan yang meringankan. Carolein mengakui serta menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Carolein mengajukan pembelaan secara lisan. Ia meminta hukuman yang lebih ringan dengan alasan masih memiliki tanggung jawab terhadap anak dan ibunya.

 

Baca juga:Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru