Polda Kepri Berhasil Bebaskan MTHS dari Tahanan Polisi Singapura

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi pers ungkap kasus sindikat peredaran uang dolar palsu di lobi utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024). Matapedia6.com/ luci

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi pers ungkap kasus sindikat peredaran uang dolar palsu di lobi utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024). Matapedia6.com/ luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ungkap peredaran dolar palsu pecahan 10 ribu. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil bebaskan MTHS, teman Eka Anggi dari tahanan Polisi Singapura.

MTHS diketahui orang yang dimintai tolong oleh Eka Anggi untuk memastikan keaslian uang dolar Singapura pecahan 10 ribu yang diberikan oleh Burhanuddin kepadanya untuk ditukarkan kedalam rupiah.

MTHS yang tidak tahu asal uang tersebut membawa uang dolar pecahan 10 ribu ke Marina Bay sand Casino Singapura. Namun pihak Casino tidak menerima uang tersebut, karena uang dolar Singapura pecahan 10 ribu merupakan pecahan paling besar dan hanya bisa ditukar di bank di Singapura.

MTHS selanjutnya membawa uang dolar pecahan 10 ribu ke Bank DBS Singapura. Namun saat melakukan transaksi pihaknya langsung ditangkap polisi Singapura, karena uang dolar yang akan ditukarkannya diketahui palsu.

MTHS sendiri berangkat ke Singapura diketahui pada 21 September 2023 lalu. Sementara Eka Anggi menunggu di Kota Batam.

Seiring berjalannya waktu MTHS tidak kembali ke Batam, hal itu membuat Anggi dan Burhanuddin mencari keberadaan MTHS. Dan pada 29 September 2023, MTHS diketahui sudah ditangkap polisi Singapura.

Mereka juga memastikan penangkapan MTHS ke KBRI di Singapura. Eka Anggi yang merasa tertipu dan jadi korban dari Burhanuddin, yang memberinya uang dolar Palsu kepadanya langsung membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Eka Anggi membuat laporan polisi sekaligus untuk menolong MTHS yang menjadi tahanan polisi Singapura.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan setelah mendapat laporan dari Eka Anggi, pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut, bekerjasama dengan Polisi Singapura yang difasilitasi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Dia menjelaskan atas dukungan dari Polisi Singapura, dan Divhubinter Mabes Polri, kasus uang dolar palsu berhasil diungkap dan pihaknya menetapkan empat tersangka.

“Pengungkapan kasus tersebut kita sampaikan kepada polisi Singapura. Dan pihak polisi Singapura mempelajari kasus tersebut dan akhirnya menetapkan MTHS sebagai korban dan membebaskan MTHS,” kata Adip.

Dia juga menjelaskan perjalanan kasus cukup panjang dan MTHS sendiri sempat ditahan polisi Singapura lebih kurang tiga bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil ungkap kasus sindikat peredaran uang Dolar Palsu pecahan 10 ribu. Empat orang ditetapkan tersangka dan sebanyak 390 lembar uang pecahan 10 ribu diamankan.

Kombes Pol Adip Rojikan saat konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu (31/1/2024) menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak September 2023 lalu.

Namun kasus tersebut belum bisa dipublikasikan karena otak pelaku masih dalam pengejaran. “Jadi hari ini kita lakukan ekspos karena pelaku utama atau otak pelaku baru kita amankan pada 20 Januari 2024 lalu,” kata Adip Rojikan.

Rojikan mengatakan dari kasus sindikat peredaran uang dolar palsu tersebut empat orang ditetapkan tersangka yakni Burhanuddin(39) warga Pekanbaru, Ahmad(48) warga Bogor, Ahmad Yasin(46) warga Pekanbaru dan Ciong(51) warga Bogor. “Semua tersangka yang kita amankan berasal dari luar Kepri,” kata Adip Rojikan.

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru