MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Mulai 1 Januari 2027, OJK akan mengambil alih tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pengaturan BMKS bertujuan membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
“Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, pengaturan tersebut juga memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
OJK merancang proses transisi tersebut agar berjalan lancar dan terukur. Pemerintah juga ingin memastikan peralihan kewenangan tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun mengganggu kegiatan pelaku usaha yang sudah berjalan.
Peralihan kewenangan akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Aturan Baru Mengatur Perdagangan hingga Perlindungan Pengguna
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih luas.
Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.
OJK juga merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem. Di dalamnya terdapat fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
OJK turut memasukkan aspek perlindungan pengguna jasa untuk menjaga kepentingan pelaku pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap BMKS.
Targetkan Pasar Mineral Lebih Transparan
Penerbitan dua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui kerangka aturan baru itu, OJK menargetkan ekosistem BMKS tumbuh secara sehat, profesional, dan berdaya saing.
OJK juga berharap BMKS mampu membentuk pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Baca juga:OJK Kepri Perluas Akses Pembiayaan UMKM Keluarga di Batam
Editor:Zalfirega











